ANALISIS KAWASAN BUDIDAYA BERDASARKAN TATA GUNA HUTAN KESEPAKATAN TERHADAP POLA RUANG DAN PENGGUNAAN LAHAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

ANALISIS KAWASAN BUDIDAYA BERDASARKAN TATA GUNA HUTAN KESEPAKATAN TERHADAP POLA RUANG DAN PENGGUNAAN LAHAN


Pengarang

RACHMATUL RIZKI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1305108010018

Fakultas & Prodi

Fakultas Pertanian / Ilmu Tanah (S1) / PDDIKTI : 54294

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh dengan luas wilayah 554.991,06 ha, terdiri dari kawasan lindung 394.973,91 ha atau 71,17% dan kawasan budidaya 160.017,7 ha atau 28,83% (Qanun No,15, 2013). Terpeliharanya kelangsungan fungsi ekologis dari kawasan hutan di Kabupaten Gayo Lues mempunyai arti penting bagi wilayah di sekitarnya. Hal ini disebabkan karena secara fisik wilayah Kabupaten Gayo Lues merupakan kawasan hulu dan penyangga bagi wilayah hilir. Pertumbuhan penduduk yang terus bertambah mendorong meningkatkannya kebutuhan lahan yang menimbulkan persaingan dalam pemanfaatan ruang khususnya kawasan budidaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis kesesuaian dan penyimpangan kawasan budidaya Tata Guna Hutan Kesepakatan Berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Gayo Lues tahun 2013-2033 dan penggunaan lahan eksisting Kabupaten Gayo Lues.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Gayo Lues. Pengolahan data dilakukan di Laboratorium Penginderaan Jauh dan Kartografi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Penelitian ini dimulai dari bulan Juli sampai September 2018, menggunakan metode deskriptif dengan teknik survai. Sedangkan analisis data spasial menggunakan SIG dengan konsep extract, overlay dan reclassify. Penetapan fungsi kawasan hutan TGHK berdasarkan dari SK Mentan No.837/KPTS/UM/11/1980 dan No.683/KPTS/UM/8/1981, dengan parameter lereng, jenis tanah dan curah hujan yang mempunyai skor dan kriteria masing-masing.
Hasil penelitian menunjukkan luas kawasan yang dapat digunakan untuk budidaya dalam kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan Kabupaten Gayo Lues seluas 118.901,97 ha atau 22% dan kawasan lindung seluas 436.089,10 ha atau 78%. Terdiri dari kawasan hutan produksi seluas 32.500,54 ha atau 6%, kawasan hutan produksi terbatas seluas 86.401,43 ha atau 16%, kawasan hutan lindung seluas 436.089,10 ha atau 78%. Kawasan budidaya TGHK yang sesuai dengan kawasan budidaya pola ruang RTRW seluas 86.406,28 ha atau 16%. Kawasan TGHK yang tidak sesuai dengan pola ruang seluas 106.106,58 ha atau 20% terdiri dari kawasan TGHK budidaya tidak sesuai dengan kawasan lindung RTRW seluas 32.495,69 ha atau 6% dan kawasan budidaya RTRW tidak sesuai dengan kawasan lindung TGHK seluas 73.610,89 ha atau 14%. Kawasan budidaya TGHK sesuai dengan penggunaan lahan yang telah di budidaya seluas 82.225,97 ha atau 15%, kawasan budidaya TGHK yang belum di manfaaatkan untuk budidaya seluas 36.674,1 ha atau 7%, dan Penggunaan lahan yang telah dibudidaya berada dalam kawasan TGHK lindung seluas 53.073,2 ha atau 10%.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK