Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP ANAK PUTUS SEKOLAH PADA TINGKAT PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Pengarang
LISMAIDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703201010049
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengamanatkan dalam pasal 31 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional secara tegas mengatur mengenai hak dan kewajiban Pemerintah dan
Pemerintah Daerah serta hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar, hal tersebut
tercermin penegasannya sesuai Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan (2).
Pasal 12 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 juga menempatkan pendidikan sebagai salah satu
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya dalam
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 juga dijelaskan secara komprehensif dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf c yang menegaskan bahwa “Setiap penduduk Aceh berhak mendapatkan pendidikan
dasar dan menengah tanpa di pungut dengan biaya operasional sekolah untuk usia 7 (tujuh)
sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Masalah pokok penelitian ini adalah (1) Faktor
masih adanya anak yang putus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya. (2) Hambatan dalam
menanggulangi anak putus sekolah(3) Upaya Pemerintah Daerah dalam menanggulangi anak
putus sekolah.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menjelaskan penyebab anak putus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk
mengetahui dan menjelaskan hambatan apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan tugas
Pemerintah Daerah dalam menanggulangi anak yang putus sekolah di Kabupaten Aceh Barat
Daya, dan untuk melihat sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi angka
anak putus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Bahan hukum
yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer
di dapatkan melalui wawancara dengan Kepala Sekolah, Guru, Tokoh masyarakat, Kepala
Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Daya, Sekretaris Majelis Pendidikan Daerah
(MPD) Kabupaten Aceh Barat Daya, Akademisi, dan Observasi ke sekolah-sekolah. Bahan
hukum sekunder di dapatkan melalui studi dokumentasi melalui buku-buku dan jurnal yang
membahas tentang kajian hukum terhadap pendidikan.dan bahan hukum tersier diperoleh
melalui kamus, ensiklopedia, dan internet,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor penyebab masih adanya anak putus
sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya adalah terutama faktor keadaan perekonomian
keluarga yang lemah, faktor jarak ke sekolah, faktor terpisah dengan orangtua karena
orangtua anak meninggal atau bercerai, faktor hilangnya motivasi dari dalam diri anak, baik
disebabkan kecelakaan yang menyebabkan cacat ataupun kecanduan game online, sehinggaanak sering tidak sekolah, dan akhirnya berhenti sekolah karena tertinggal banyak pelajaran.
Kendala dalam mengurangi angka anak putus sekolah pada tingkat pendidikan dasar yaitu
persoalan mindset masyarakat yang memandang tidak perlu “sekolah tinggi” untuk menjadi
seseorang yang sukses, dan belum meratanya guru di Kabupaten Aceh Barat Daya sehingga
tidak bisa mengawasi siswa dengan maksimal. Disisi lain bahwa pendidikan merupakan hak
bagi anak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah dan orangtua sehingga tidak ada lagi anak
putus sekolah dengan alasan apapun. Untuk mengatasi permasalahan ekonomi anak yang
putus sekolah Pemerintah Daerah sudah melakukan upaya-upaya seperti memberikan bantuan
dana kepada siswa miskin, pengadaan bantuan operasional sekolah (BOS), menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai untuk sekolah, dan juga menyediakan lembaga
pendidikan masyarakat yaitu PKBM.
Disarankan kepada Pemerintah Daerah selain faktor ekonomi juga melihat faktor
lainnya sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan mengenai pengentasan anak putus
sekolah. Pemerintah Daerah harus lebih gencar lagi dalam memberikan sosialisasi dengan
baik dan sesuai kepada masyarakat terpencil khususnya orangtua anak yang putus sekolah
agar mereka mengerti arti pentingnya sekolah, perlunya terobosan dan langkah yang efektif
dari Pemerintah Daerah dalam rangka pemenuhan guru di daerah terpencil dan menyediakan
angkutan umum untuk anak sekolah di daerah terpecil.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Putus Sekolah, Pendidikan Dasar.
Tidak Tersedia Deskripsi
STRATEGI KEPALA UPTD DALAM MENANGGULANGI ANAK PUTUS SEKOLAH DI KECAMATAN SIMPANG MAMPLAM KABUPATEN BIREUEN (DERY ADILA, 2022)
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB ANAK PUTUS SEKOLAH DI KEMUKIMAN PASIE KECAMATAN SAMATIGA KABUPATEN ACEH BARAT (ROFI TRI GUSWANDI, 2024)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ANAK PUTUS SEKOLAH RN(STUDI KASUS DESA LAMBARO KECAMATAN GEULUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE) (Asmawiyah, 2022)
ASESMEN KEBUTUHAN PENDIDIKAN DASAR ERA OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN PIDIE (YUSMADI, 2025)
TANGGUNG JAWAB GURU DALAM MENERAPKAN TATA TERTIB DI SEKOLAH DASAR NEGERI GAROT GEUCEU ACEH BESAR (WILMA AFRIANI, 2018)