<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="64146">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP ANAK PUTUS SEKOLAH PADA TINGKAT PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>LISMAIDA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengamanatkan dalam pasal 31 ayat (1), ayat (2), &#13;
dan ayat (3)  bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah &#13;
wajib membiayainya. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem &#13;
Pendidikan Nasional secara tegas mengatur  mengenai hak dan kewajiban Pemerintah dan &#13;
Pemerintah Daerah serta hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar, hal tersebut &#13;
tercermin penegasannya sesuai  Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (1)  dan  (2). &#13;
Pasal 12 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 juga menempatkan pendidikan sebagai salah satu &#13;
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.  Selanjutnya dalam &#13;
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 juga dijelaskan secara komprehensif dalam Pasal 7 ayat &#13;
(1) huruf c yang menegaskan bahwa “Setiap penduduk Aceh berhak mendapatkan pendidikan &#13;
dasar dan menengah tanpa di pungut dengan biaya operasional sekolah untuk usia 7 (tujuh) &#13;
sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Masalah pokok penelitian ini adalah (1) Faktor &#13;
masih adanya anak yang putus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya. (2) Hambatan dalam &#13;
menanggulangi anak putus sekolah(3) Upaya Pemerintah Daerah dalam menanggulangi anak &#13;
putus sekolah.&#13;
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk    mengetahui dan &#13;
menjelaskan penyebab anak putus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya,  untuk &#13;
mengetahui dan menjelaskan  hambatan apa saja yang mempengaruhi  pelaksanaan tugas &#13;
Pemerintah Daerah dalam menanggulangi anak yang putus sekolah di Kabupaten Aceh  Barat &#13;
Daya, dan untuk melihat  sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi angka &#13;
anak putus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian  yuridis empiris. Bahan hukum &#13;
yang digunakan terdiri dari bahan  hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer &#13;
di dapatkan melalui wawancara dengan Kepala Sekolah, Guru, Tokoh masyarakat, Kepala &#13;
Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Daya, &#13;
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Daya, Sekretaris Majelis Pendidikan Daerah &#13;
(MPD) Kabupaten Aceh Barat Daya, Akademisi, dan Observasi ke sekolah-sekolah. Bahan &#13;
hukum sekunder di dapatkan melalui studi dokumentasi melalui buku-buku dan jurnal yang &#13;
membahas tentang kajian hukum  terhadap  pendidikan.dan bahan hukum tersier diperoleh &#13;
melalui kamus, ensiklopedia, dan internet,&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa,  faktor penyebab masih  adanya anak putus &#13;
sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya adalah  terutama faktor keadaan perekonomian &#13;
keluarga yang lemah, faktor jarak ke sekolah,  faktor terpisah dengan orangtua karena&#13;
orangtua anak meninggal atau bercerai, faktor  hilangnya motivasi dari dalam diri anak, baik&#13;
disebabkan kecelakaan yang menyebabkan cacat ataupun kecanduan game online, sehinggaanak sering tidak sekolah, dan akhirnya berhenti sekolah karena tertinggal banyak pelajaran. &#13;
Kendala dalam mengurangi angka anak putus sekolah pada tingkat pendidikan dasar yaitu &#13;
persoalan mindset masyarakat yang memandang tidak perlu  “sekolah tinggi”  untuk menjadi &#13;
seseorang yang sukses, dan belum meratanya guru di Kabupaten Aceh Barat Daya sehingga &#13;
tidak bisa mengawasi siswa dengan maksimal. Disisi lain bahwa pendidikan merupakan hak &#13;
bagi anak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah dan orangtua sehingga tidak ada lagi anak &#13;
putus sekolah dengan alasan apapun.  Untuk mengatasi permasalahan  ekonomi  anak yang &#13;
putus sekolah Pemerintah Daerah sudah melakukan upaya-upaya seperti memberikan bantuan &#13;
dana kepada siswa miskin, pengadaan bantuan operasional sekolah (BOS),  menyediakan &#13;
sarana dan prasarana yang memadai untuk sekolah, dan juga menyediakan lembaga &#13;
pendidikan masyarakat yaitu PKBM.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Daerah  selain faktor ekonomi juga melihat faktor &#13;
lainnya sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan mengenai pengentasan anak putus &#13;
sekolah.  Pemerintah Daerah harus lebih gencar lagi dalam memberikan sosialisasi dengan &#13;
baik dan sesuai  kepada masyarakat terpencil  khususnya orangtua anak yang putus sekolah&#13;
agar mereka mengerti arti pentingnya sekolah, perlunya terobosan dan langkah yang efektif &#13;
dari Pemerintah Daerah dalam rangka pemenuhan guru di daerah terpencil dan  menyediakan &#13;
angkutan umum untuk anak sekolah di daerah terpecil. &#13;
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Putus Sekolah, Pendidikan Dasar.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>64146</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-21 12:08:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-09-23 11:17:43</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>