Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH
Pengarang
PUTRI ULFA MUSTIKA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1601003020051
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh merupakan badan yang
bergerak dalam bidang perpajakan daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah
atau Qanun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang beralamat di Jl.
Teungku Abu Lam U No. 7 Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik adalah untuk mengetahui
Bagaimana Mekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Hiburan pada Badan
Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh. Berdasarkan pembahasan dalam Laporan
Kerja Praktik dapat disimpulkan bahwa, besaran pokok pajak hiburan yang terhutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. sebelum
pemungutan pajak dilakukan, terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran
secara benar dan jelas pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh
dan dikembalikan kepada petugas, dicatat dalam daftar induk wajib pajak untuk
digunakan sebagai pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), mengisi
data formulir pendaftaran wajib pajak badan/kepemilikan usaha dan data yang
diperoleh dari data isian dihimpun dan dicatat dalam daftar wajib pajak, merupakan
hasil akhir yang akan dijadikan sebagai dasar pemeriksaan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah (SPTPD). Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan dengan
dibayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD. Wajib pajak dapat
membayar sendiri pajak terutangnya berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKPD) dan disetor melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Akan tetapi wajib
pajak belum ada kesadaran untuk membayar pajak hiburan, wajib pajak melakukan
pembayaran apabila sudah ditagih oleh pihak kantor Badan Pengelolaan Keuangan
Kota Banda Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK LOSMEN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH (PUTRI THURSINA, 2019)
PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA KANTOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTARN BANDA ACEH (RIZQA AMALIA, 2015)
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN RNPADA KANTOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN RNDAN ASET DAERAH (MILDA FAJRINA, 2015)
MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PEMBERIAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) SECARA KOLEKTIF PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN KOTA BANDA ACEH (AZIZAH, 2019)
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENGELOLAAN RNKEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (VEZI MEUNTARI, 2014)