<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="64050">
 <titleInfo>
  <title>PEMBATASAN PERIODESASI MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD AL KAUTSAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Muhammad Al Kautsar&#13;
2019	Pembatasan Periodesasi Masa Jabatan Anggota Legislatif&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vii, 57) pp., bibl.,&#13;
&#13;
(Kurniawan, S.H., LLM)&#13;
&#13;
Sensitivitas anggota DPR yang telah lama menjabat untuk lebih peduli pada rakyat juga tak telihat. Justru malah ironi, dimana korupsi dikalangan anggota legislatif semakin menjadi. Terbukti dari data yang dirilis oleh KPK dari tahun 2010-2016 tingkat korupsi dibadan legislatif semakin memburuk. Hal ini memberikan pandangan bahwa anggota DPR saat ini yang tidak ada batasan masa jabatan sangat rentan akan terkena kasus korupsi. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan terhadap UU Pileg tidak memberikan batasan periodesasi masa jabatan dan implikasi terhadap ketiadaan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif dikaitkan dengan asas kepastian hukum. &#13;
Skripsi ini menggunakan metode penelitian yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online dengan ditambah data lapangan berupa wawancara dari beberapa narasumber terkait.&#13;
 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan UU Pileg tidak memberikan batasan periodesasi terhadap masa jabatan anggota legislatif karena pada dasarnya pemilihan umum terhadap legislatif tidak boleh membatasi subjek untuk dapat bertarung dalam pemilihan umum secara serentak, telah ada ambang batas parlemen bagi partai politik untuk dapat menduduki kursi anggota legislatif dan hal-hal terkait pembatasan masa jabatan diatur didalam AD/ART Partai Politik. Implikasi dari ketiadaan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif : banyak kasus korupsi yang menjerat anggota legislatif, kekuasaan yang ada pada anggota legislatif  cenderung konservatif yang akan melahirkan demokrasi yang mengarah kepada demokrasi kapital, melahirkan kekuasaan yang bersifat absolutisme sehingga frame yang dibangun dalam lingkaran legislatif frame yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu. &#13;
Berdasarkan temuan tersebut ada beberapa tawaran solusi yang dapat dijadikan acuan bagi masa jabatan anggota legislatif kedepannya yaitu merevisi UU Pileg dan UU Pemilu dengan menambahkan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif, merubah konsep terhadap demokrasi guna menjadi lebih baik dengan memberikan batasan terhadap periodesasi masa jabatan anggota legislatif berkisar 2 periodesasi.  &#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>64050</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-20 16:01:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-09-20 16:18:08</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>