Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMBATASAN PERIODESASI MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF
Pengarang
MUHAMMAD AL KAUTSAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010215
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muhammad Al Kautsar
2019 Pembatasan Periodesasi Masa Jabatan Anggota Legislatif
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 57) pp., bibl.,
(Kurniawan, S.H., LLM)
Sensitivitas anggota DPR yang telah lama menjabat untuk lebih peduli pada rakyat juga tak telihat. Justru malah ironi, dimana korupsi dikalangan anggota legislatif semakin menjadi. Terbukti dari data yang dirilis oleh KPK dari tahun 2010-2016 tingkat korupsi dibadan legislatif semakin memburuk. Hal ini memberikan pandangan bahwa anggota DPR saat ini yang tidak ada batasan masa jabatan sangat rentan akan terkena kasus korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan terhadap UU Pileg tidak memberikan batasan periodesasi masa jabatan dan implikasi terhadap ketiadaan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif dikaitkan dengan asas kepastian hukum.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online dengan ditambah data lapangan berupa wawancara dari beberapa narasumber terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan UU Pileg tidak memberikan batasan periodesasi terhadap masa jabatan anggota legislatif karena pada dasarnya pemilihan umum terhadap legislatif tidak boleh membatasi subjek untuk dapat bertarung dalam pemilihan umum secara serentak, telah ada ambang batas parlemen bagi partai politik untuk dapat menduduki kursi anggota legislatif dan hal-hal terkait pembatasan masa jabatan diatur didalam AD/ART Partai Politik. Implikasi dari ketiadaan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif : banyak kasus korupsi yang menjerat anggota legislatif, kekuasaan yang ada pada anggota legislatif cenderung konservatif yang akan melahirkan demokrasi yang mengarah kepada demokrasi kapital, melahirkan kekuasaan yang bersifat absolutisme sehingga frame yang dibangun dalam lingkaran legislatif frame yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu.
Berdasarkan temuan tersebut ada beberapa tawaran solusi yang dapat dijadikan acuan bagi masa jabatan anggota legislatif kedepannya yaitu merevisi UU Pileg dan UU Pemilu dengan menambahkan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif, merubah konsep terhadap demokrasi guna menjadi lebih baik dengan memberikan batasan terhadap periodesasi masa jabatan anggota legislatif berkisar 2 periodesasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
POLA REKRUTMEN PARTAI NASDEM KOTA LHOKSEUMAWE TERHADAP KANDIDAT CALON ANGGOTA LEGISLATIF PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (MUHAMMAD REZA, 2015)
POLA REKRUTMEN PARTAI DEMOKRAT TERHADAP CALON LEGISLATIF DPRA TAHUN 2019 (MUHAMMAD NAFIS ALBANJIRI, 2024)
PERSEPSI TOKOH MASYARAKAT TERHADAP KINERJA ANGGOTA LEGISLATIF KABUPATEN ACEH UTARA DARI PARTAI ACEH (SUATU PENELITIAN DI ACEH UTARA) (Samsul Bahri, 2015)
FENOMENA KEUCHIK MENCALONKAN DIRI MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF PADA PEMILU 2014-2019 DI KOTA BANDA ACEH (IMAM ZARKACHI, 2015)
PERAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF (SUATU KAJIAN DI DPRK SIMEULUE PERIODE 2009-2014) (Ayon Alafanda, 2020)