PEMBATASAN PERIODESASI MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMBATASAN PERIODESASI MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF


Pengarang

MUHAMMAD AL KAUTSAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010215

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Muhammad Al Kautsar
2019 Pembatasan Periodesasi Masa Jabatan Anggota Legislatif
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 57) pp., bibl.,

(Kurniawan, S.H., LLM)

Sensitivitas anggota DPR yang telah lama menjabat untuk lebih peduli pada rakyat juga tak telihat. Justru malah ironi, dimana korupsi dikalangan anggota legislatif semakin menjadi. Terbukti dari data yang dirilis oleh KPK dari tahun 2010-2016 tingkat korupsi dibadan legislatif semakin memburuk. Hal ini memberikan pandangan bahwa anggota DPR saat ini yang tidak ada batasan masa jabatan sangat rentan akan terkena kasus korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan terhadap UU Pileg tidak memberikan batasan periodesasi masa jabatan dan implikasi terhadap ketiadaan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif dikaitkan dengan asas kepastian hukum.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online dengan ditambah data lapangan berupa wawancara dari beberapa narasumber terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan UU Pileg tidak memberikan batasan periodesasi terhadap masa jabatan anggota legislatif karena pada dasarnya pemilihan umum terhadap legislatif tidak boleh membatasi subjek untuk dapat bertarung dalam pemilihan umum secara serentak, telah ada ambang batas parlemen bagi partai politik untuk dapat menduduki kursi anggota legislatif dan hal-hal terkait pembatasan masa jabatan diatur didalam AD/ART Partai Politik. Implikasi dari ketiadaan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif : banyak kasus korupsi yang menjerat anggota legislatif, kekuasaan yang ada pada anggota legislatif cenderung konservatif yang akan melahirkan demokrasi yang mengarah kepada demokrasi kapital, melahirkan kekuasaan yang bersifat absolutisme sehingga frame yang dibangun dalam lingkaran legislatif frame yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu.
Berdasarkan temuan tersebut ada beberapa tawaran solusi yang dapat dijadikan acuan bagi masa jabatan anggota legislatif kedepannya yaitu merevisi UU Pileg dan UU Pemilu dengan menambahkan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif, merubah konsep terhadap demokrasi guna menjadi lebih baik dengan memberikan batasan terhadap periodesasi masa jabatan anggota legislatif berkisar 2 periodesasi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK