Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH MUT’AH SETELAH PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI)
Pengarang
RINI MULYANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703201010044
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH MUT’AH SETELAH PERCERAIAN
(Suatu Penelitan di Mahkamah Syar’iyah Sigli)
Rini Mulyana*
Iman Jauhari**
Muzakkir Abubakar***
ABSTRAK
Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena talak “pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kawajiban bagi bekas isteri.” Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam lebih tegas lagi disebutkan bahwa, “bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan kepada bekas isterinya: (a) mut’ah yang layak berupa uang atau barang, (b) nafkah iddah yang meliputi nafkah, tempat tinggal (maskan) dan perlengkapan hidup (kiswah), (c) melunasi mahar yang belum lunas terbayar, (d) biaya pemeliharaan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.” Namun dalam kenyataannya belum terdapat suatu kriteria tertentu dalam penetapan nafkah mut’ah, oleh karena itu majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli berbeda-beda dalam penetapan besarnya jumlah pemberian nafkah mut’ah setelah perceraian, karena pemberian nafkah mut’ah oleh suami setelah perceraian didasarkan pada pertimbangan hakim yang menangani perkara tersebut. Ada beberapa putusan dalam hal ini hakim tidak menetapkan kewajiban pembayaran mut’ah dalam putusannya terhadap kasus kasus cerai talak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi petimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam penetapan besarnya jumlah pemberian nafkah mut’ah setelah perceraian? dan bagaimanakah pelaksanaan pemberian nafkah mut’ah setelah adanya penetapan hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli?
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam penetapan besarnya jumlah pemberian nafkah mut’ah setelah perceraian dan untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian nafkah mut’ah setelah adanya penetapan hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan responden dan informan. Semua data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teori-teori guna menarik kesimpulan atas pokok permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam menetapkan besarnya jumlah pemberian nafkah mut’ah setelah perceraian yaitu berdasarkan kemampuan suami, kepatutan dan kesepakatan kedua belah pihak, dalam memberikan pertimbangan tersebut hakim menggunakan dasar hukum dari ayat Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 241 dan 236 dan juga Kompilasi Hukum Islam, sehingga dapat dikatakan bahwa sebagian besar pertimbangan hakim telah memberikan kemashlahatan dan keadilan bagi kedua belah pihak. Kedua pelaksanaan terhadap pemberian nafkah mut’ah oleh suami kepada isterinya yaitu dilaksakan pada hari sidang pengucapan ikrar talak oleh suami. Hampir sebagian besar suami sudah melaksanakan kewajiban hukum segaimana yang diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan, yang ditunjukkan dengan adanya kebijakan yang dilakukan hakim yaitu hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli memerintahkan kepada suami untuk membayar nafkah mut’ah pada hari sidang pengucapan ikrar talak atau sebelum ikrar talak. Kebijakan ini dilakukan hakim tidak ada dasar hukum dalam undang-undang, kebijakan pelaksanaan tersebut yaitu untuk menjamin kepastian terhadap pelaksanaan pembayaran nafkah mut’ah oleh suami yang menjadi hak-hak isteri setelah perceraian.
Disarankan Pertama, Bagi hakim dalam menetapkan besarnya jumlah pemberian nafkah mut’ah, jika dalam pertimbangan berdasarkan kemampuan suami, maka hakim harus benar-benar melihat sejauh mana suami mampu memberikan nafkah mut’ah. Jangan sampai karena alasan ketidakmampuan suami dalam membayar mut’ah yang menjadi hak isteri, maka pertimbangan hakim tidak memberikan keadilan kepada pihak isteri. Kedua Pasal 41 Huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan harus mencantumkan secara jelas tentang pemberian nafkah mut’ah dan menetapkan mengenai pelaksanaan mut’ah oleh suami kepada isteri harus dibayarkan pada hari sidang pengucapan ikrar talak. Menerapkan sanksi hukum bagi suami yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Kepada suami yang bercerai harus melaksanakan kewajiban berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dengan sebaik-baiknya sehingga tidak merugikan pihak isteri.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Nafkah Mut’ah, Perceraian, Mahkamah Syar’iyah
CONSIDERATION OF JUDGES IN THE DETERMINATION OF MUT’AH INCOME AFTER THE DIVORCE
(A Study Case in a Syar'iyah Court in Sigli)
Rini Mulyana
Iman Jauhari**
Muzakkir Abubakar***
ABSTRACT
Article 41 section c the Constitution No 1 of 1974 regarding Marriage states that if a marriage is broke up due to a divorce “a court can oblige the ex-husband to provide the living and/or determine an obligation for the ex-wife.” Article 149 of the Compilation of Islamic Law more pointedly mentions that “provided that the marriage is broken up due to a divorce, the ex-husband has to provide his ex-wife: (a) a proper mut’ah in a form of money or goods, (b) the iddah income which includes the living cost, residence (maskan), and living supplies (kiswah), (c) paying the dowry that has not been paid in full, (d) costs for taking care of the children who hasn't reached 21 yearsold.” But in reality there is not a certain criteria in the provision of mut'ah, therefore the assembly Judge Shar'iyah court is different in the determination of the amount of the gift after divorce, because the provision of a living mut'ah by the husband after divorce is based on consideration of the judge who handled the matter. There are several judgments in this case the judge does not establish a mut'ah payment obligation in its verdict against cases of divorce cases. The problem in this research is what is the balance of the judges of the Supreme Court Judge Sigli in the determination of the amount of the living after the divorce? And how did the implementation of the provision of the living mut'ah after the establishment of the court Judge Shar'iyah Sigli?
This research is conducted to comprehend and describe the consideration of the panel of judges inSyar’iyah Court Sigli in determining the amount of mut’ah income provision after the divorce, and to understand and explain the implementation of mut’ah income provision after the judge of Syar’iyah court decide it.
The method used in this particular study is empirical jurisprudence. The data sources consist of primary data and secondary data. The data collection technique implemented is literature review and field research by conducting an in-depth interview with respondents and informants. The entire data collected then analyzed using the existing theories in order to draw the conclusion of the subject matter of research.
The result of this research indicates that: first, the considerations of the panel of judges in Syar’iyah Court Sigli in determining the a mount of mut’ah income provision after the divorce are based on husband ability, the decency, and the agreement of both sides so it can be assumed that most of the judges' considerations have given justice and benefit for both sides. Second, the implementation of mut’ah income provision after the judge of Syar’iyah court decide it is executed after the pronunciation of divorce pledge by a husband. Most of the husbands have already carried out legal obligations as instructed by the law, which is indicated by the policy of the judges who are the judges of the Court of Shar'iyah Sigli ordered the husband to pay mut'ah on the day or before the divorce pledge is spoken. This policy is conducted by judge there is no legal basis in the law, the implementation policy is to ensure the certainty of the execution of the payment by the husband who becomes the rights of wives after divorce.
It is recommended that: first, for a judge in deciding the amount of mut’ah income provision if it based on husband ability, the judge has to measure how far the husband can pay the mut’ah income. It is to avoid the reason for husband inability to provide the mut’ah income which is the wife’s rights, the judge’s consideration could not give benefit and justice to both parties. Second, Article 41 section (c) of the constitution No 1 of 1974 regarding Marriage has to mention and provide a clear understanding of the mut’ah and set regarding the implementation of mut'ah to ex- wife after the pronunciation of divorce pledge by a husband. That must be fulfilled by the husband following the divorce and apply legal sanctions for the husband who did not carry out these obligations. Furthermore, a divorcing husband has to carry out the obligations based on Syar’iyah court decisions as well as possible, so that it does not harm the wife.
Keywords: Judge’s Consideration, Mut’ah Income, Divorce, Syar’iyah Court
Tidak Tersedia Deskripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH MUT’AH SETELAH PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI) (RINI MULYANA, 2019)
PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Revi Andani, 2015)
PENERAPAN ASAS MEMPERSULITRNTERJADINYA PERCERAIAN DI RNMAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (CUT HUSNA FAUZIVA, 2015)
PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH) (SHANAZ DEZA FATHINA, 2025)
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN ANAK SETELAH PERCERAIAN (Wirantia, 2016)