Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENDISTRIBUSIAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT PEMUTIH DAN KOSMETIK TIDAK IZIN EDAR YANG DIJUAL BEBAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
M RAJA AQSA MUFTI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010306
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nurhafifah, S.H., M.Hum.
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun pada kenyataannya masih terjadi kasus pendistribusian obat pemutih dan kosmetik yang dijual bebas di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya peredaran sediaan farmasi berupa produk kosmetik berbahaya yang dijual secara bebas yang terjadi di Kota Banda Aceh, sanksi yang diberikan bagi produsen atau pelaku usaha terhadap penjualan dan pendistribusian sediaan farmasi berupa produk kosmetik berbahaya yang dijual secara bebas dan upaya dan hambatan para penegak hukum dalam menangani peredaran sediaan farmasi berupa produk kosmetik berbahaya yang dijual secara bebas.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran produk kosmetik berbahaya yang dijual bebas di Kota Banda Aceh dilatar belakangi oleh banyaknya keuntungan yang di dapatkan oleh pedagang, lebih cepat terjual karena produk luar negeri dan khasiat obatnya lebih efektif hasilnya, sanksi yang diberikan bagi produsen atau pelaku usaha terhadap penjualan dan pendistribusian kosmetik berbahaya yang dijual bebas yaitu berupa peringatan awal agar tidak menjual sediaan farmasi tersebut kemudian penyitaan terhadap obat – obatan atau sediaan farmasi itu apabila terjadi kembali dan pencabutan izin usaha serta para penjual akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan hambatan yang ditemui aparat penegak hukum meliputi banyaknya pedagang yang menjual secara online dan menjual di tempat perumahan, dan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu menangkap para pelaku dan bekerjasama dengan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Banda Aceh.
Disarankan untuk melakukan kerjasama yang rutin antara pihak BPOM dan Kepolisian Banda Aceh dan melakukan penindakan yang tegas terhadap pedagang yang masih memperjualbelikan kosmetik berbahaya secara bebas serta melakukan penyelidikan terhadap pedagang rumahan dan pedagang lainnya yang juga memperjualbelikan kosmetik berbahaya secara bebas.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Sarida Citra, 2023)
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RATU FARAH NAYLA, 2025)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (HASRATI, 2022)
TINDAK PIDANA PENGEDARAN KOSMETIK TANPA ADA IZIN EDAR MELALUI INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (ADELLA NAJWA AUDRIA PUTRI, 2025)
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014)