TANGGUNG JAWAB KOMANDO ATAS PENYALAHGUNAAN UNMANNED AERIAL VEHICLE (UAV) JENIS DRONE DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KASUS PENYERANGAN DRONE AMERIKA SERIKAT DI AFGHANISTAN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TANGGUNG JAWAB KOMANDO ATAS PENYALAHGUNAAN UNMANNED AERIAL VEHICLE (UAV) JENIS DRONE DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KASUS PENYERANGAN DRONE AMERIKA SERIKAT DI AFGHANISTAN)


Pengarang

MAMAN ABDULLAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010277

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tanggung Jawab Komando Atas
Penyalahgunaan Unmanned Aerial Vehicle
(UAV) Jenis Drone Dalam Hukum Humaniter
Internasional (Kasus Penyerangan Drone
Amerika Serikat di Afghanistan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(viii, 78). pp., bibl.,app.
ABSTRAK
Maman Abdullah,
2019
( Prof. Dr. Adwani, S.H.,M.Hum)
Dengan perkembangan teknologi dunia, maka metode dan alat perang dalam konflik
pun ikut mengalami pembaharuan. Salah satunya adalah penggunaan drone. Praktik
penggunaan senjata baru tersebut diatur dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977
yang menyatakan secara eksplisit bahwa negara diberikan kesempatan untuk
mengembangkan persenjataannya selama tidak melanggar batasan-batasan yang sudah diatur
di dalam Protokol. Namun dalam kenyataannya, penggunaan Drone telah menimbulkan
banyak korban jiwa hingga melibatkan warga sipil di lokasi penyerangan. Oleh karenanya,
penyalahgunaan tersebut sudah sepantasnya dimintai pertanggungjawabannya sebagai bentuk
penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional. Pihak yang berhak
bertanggungjawab adalah para Komandan Militer sebagai pemegang kendali atas pasukan
militer. Pertanggungjawaban oleh Komandan itu sejalan dengan aturan di dalam Pasal 28
Huruf a Statuta International Criminal Court yang menyatakan bahwa seorang komandan
militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer secara pidana
bertanggungjawab atas kejahatan pasukan yang ada di bawah komando atau kekuasaannya
secara efektif. Sayang sekali tidak ada satu pun kasus penyarangan dengan menggunakan
Drone yang diadili maupun dimintai pertanggungjawabannya.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan tentang tanggung jawab komando
dan penerapannya serta kaitannya dengan penyalahgunaan Drone sebagai alat perang dalam
konflik bersenjata internasional dalam ruang lingkup Hukum Humaniter Internasional.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis
normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara menggunakan penelitian
kepustakaan (Library Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data
sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku, jurnal, serta konvensi Internasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep tanggung jawab komando telah diatur dan
dilaksanakan terhadap pelanggaran-pelanggaran HHI, namun belum diterapkan dalam
kaitannya dengan penyalahgunaan Drone sebagai senjata perang yang saat ini sudah masif
digunakan. Hal tersebut menjadi anomali bagi pelaksanaan Hukum Humaniter Internasional
karena sudah banyak korban bahkan sipil yang berjatuhan akibat penyeranga n Drone namun
tidak ada proses peradilan yang dilakukan terhadap pelaku penyerangan.
Disarankan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa agar dapat meminta International
Criminal Court untuk mengusut kasus penyalahgunaan Drone yang telah menimbulkan
korban jiwa termasuk warga sipil agar tujuan dari Hukum Himaniter Internasional untuk
meminimalkan dampak perang dapat tercapai.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK