<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="63952">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB KOMANDO ATAS PENYALAHGUNAAN UNMANNED AERIAL VEHICLE (UAV) JENIS DRONE DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KASUS PENYERANGAN DRONE AMERIKA SERIKAT DI AFGHANISTAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MAMAN ABDULLAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tanggung Jawab Komando Atas &#13;
Penyalahgunaan  Unmanned Aerial Vehicle &#13;
(UAV)  Jenis Drone Dalam Hukum Humaniter &#13;
Internasional (Kasus  Penyerangan Drone &#13;
Amerika Serikat di Afghanistan)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(viii, 78). pp., bibl.,app.&#13;
ABSTRAK&#13;
Maman Abdullah,&#13;
2019&#13;
( Prof. Dr. Adwani, S.H.,M.Hum)&#13;
Dengan perkembangan teknologi dunia, maka metode dan alat perang dalam konflik &#13;
pun ikut mengalami pembaharuan. Salah satunya adalah penggunaan drone. Praktik &#13;
penggunaan senjata baru tersebut diatur dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977 &#13;
yang menyatakan secara eksplisit bahwa negara diberikan kesempatan untuk &#13;
mengembangkan persenjataannya selama tidak melanggar batasan-batasan yang sudah diatur &#13;
di dalam Protokol. Namun dalam kenyataannya, penggunaan Drone telah menimbulkan &#13;
banyak korban jiwa hingga melibatkan warga sipil di lokasi penyerangan. Oleh karenanya, &#13;
penyalahgunaan tersebut sudah sepantasnya dimintai pertanggungjawabannya sebagai bentuk &#13;
penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional. Pihak yang berhak &#13;
bertanggungjawab adalah para Komandan  Militer sebagai pemegang kendali atas pasukan &#13;
militer. Pertanggungjawaban oleh Komandan itu sejalan dengan aturan di dalam Pasal 28 &#13;
Huruf a Statuta  International Criminal Court  yang menyatakan bahwa seorang komandan &#13;
militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer secara pidana &#13;
bertanggungjawab atas kejahatan pasukan yang ada di bawah komando atau kekuasaannya &#13;
secara efektif. Sayang sekali tidak ada satu pun kasus penyarangan dengan menggunakan &#13;
Drone yang diadili maupun dimintai pertanggungjawabannya.&#13;
Tujuan dari penulisan  ini adalah untuk menjelaskan tentang tanggung jawab komando &#13;
dan penerapannya  serta kaitannya dengan penyalahgunaan Drone sebagai alat perang dalam &#13;
konflik bersenjata internasional dalam ruang lingkup Hukum Humaniter Internasional.&#13;
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis &#13;
normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara menggunakan penelitian &#13;
kepustakaan (Library Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk  memperoleh data &#13;
sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku, jurnal, serta konvensi Internasional. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep tanggung jawab komando telah diatur dan &#13;
dilaksanakan terhadap pelanggaran-pelanggaran HHI, namun belum diterapkan dalam &#13;
kaitannya dengan penyalahgunaan Drone sebagai senjata perang yang saat ini sudah masif &#13;
digunakan. Hal tersebut menjadi anomali bagi pelaksanaan Hukum Humaniter Internasional &#13;
karena sudah banyak korban bahkan sipil yang berjatuhan akibat penyeranga n Drone namun &#13;
tidak ada proses peradilan yang dilakukan terhadap pelaku penyerangan.&#13;
Disarankan kepada  Perserikatan Bangsa-Bangsa  agar dapat  meminta International &#13;
Criminal Court untuk mengusut kasus penyalahgunaan Drone yang telah menimbulkan &#13;
korban jiwa termasuk warga sipil agar tujuan dari Hukum Himaniter Internasional untuk &#13;
meminimalkan dampak perang dapat tercapai.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>63952</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-20 10:50:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-09-20 10:58:31</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>