Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TIMUR)
Pengarang
DINA ANGGRAINY K - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010170
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Dina Anggrainy K
2019
(Ida Keumala Jeumpa,S.H, M.H)
Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya, jabatanya,atau karena ia mendapatkan upah uang,dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun”. Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian terus terjadi terus terjadi, yang mana dalam kenyataannya tidak seharusnya terjadi karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas anggota kepolisian yang seharusnya melindungi serta mengayomi masyarakat.
Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan mengenai faktor yang menyebabkan anggota kepolisian melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti narkotika, untuk menjelaskan proses penyelesaian terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti natrkotika dan untuk menjelaskan bagaimana upaya penaggulangan tindak pidana penggelapan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian .
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil Peneltian menunjukan bahwa faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti narkotika yaitu faktor adanya kesempatan, faktor lingkungan kerja, faktor ekonomi dan faktor kurangnya pengawasan terhadap anggota kepolisian. Proses Penyelesaian Tindak Pidana penggelapan Barang Bukti Narkotika yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian ada dua tahap, yaitu pada proses peradilan umum dan proses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau disebut dengan KKEP. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangulanginya yaitu Adanya program dari pimpinan yang meliputi pembinaan mental dan Rohani pada anggota kepolisian,menekankan pengawasan disipilin terhadap anggota kepoisian dan memastikan setiap pelaku penggelapan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian dijatuhi hukuman semaksimal mungkin agar anggota Kepolisian tidak melakukan tindak pidana Penggelapan dan dapat menimbulkan efek yang jera bagi pelaku
Disarankan untuk membenahi kompetensi anggota kepolisian,agar tidak meningkatnya jumlah anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana dan melanggar Kode Etik, serta perlu adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian Resor Aceh Timur untuk menaggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukan tindak pidana khususnya Tindak Pidana Penggelapan Penggelapan Barang Bukti.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Delvina Anggraini, 2016)
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS TANAMAN GANJA (CANNABIS SATIVA) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (Abdul Hafiz, 2015)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)
PENANGANAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN 2018 YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) (DESKI RAJUNI, 2018)
TINDAK PIDANA PEMAKAIAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD KEVIN BADARSYAH, 2020)