Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 2/PID.C/2016/PN-JTH TENTANG PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN
Pengarang
Cut Mira Novita - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010078
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
CUT MIRA NOVITA,
2019 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN
PENGADILAN
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau
Kuasanya menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak
maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
hukuman pidana.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor: 02/
Pid.C/2016/PN-JTH Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana
menjatuhkan hukuman tidak berdasarkan kepada asas keadilan dan tidak
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim dalam
memutuskan putusan nomor: 02/Pid.C/2016/PN-JTH tidak sesuai dengan asas
keadilan, dan untuk mengetahui bagaimana hakim memutuskan putusan nomor:
02/Pid.C/2016/PN-JTH tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
terdakwa.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat studi kasus, data yang
digunakan melalui studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan
sekunder yaitu melalui literatur, buku, dan perundang-undangan. Sedangkan
bahan primer yaitu putusan hakim Nomor: 02/Pid.C/2016/PN-JTH.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa putusan hakim dalam putusan Nomor:
02/Pid.C/2016/PN-JTH majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara
pidana menjatuhkan hukuman tidak sesuai asas keadilan karena hakim
menerapkan pidana percobaan selama tiga (3) bulan tanpa mencantumkan alasan
percobaan. Putusan hakim dinilai ringan dari segi sosiologis, kerugian material
korban, dan tidak dapat memberi rasa takut untuk masyarakat, sehingga tidak
terpenuhi tujuan pemidanaan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dengan
tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, dalam hal hakim
menjatuhkan putusan berupa putusan pemidanaan, salah satu hal yang harus
termuat dalam putusan adalah “keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan terdakwa”, namun hakim tidak melakukan hal tersebut.
Disarankan kepada majelis hakim dalam memutus suatu perkara
hendaknya lebih memperhatikan dengan teliti, baik, dan cermat agar tegaknya
penegakan hukum, dan terpenuhinya keadilan bagi terdakwa, korban, dan juga
bagi seluruh masyarakat.
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN
NEGERI JANTHO NOMOR :
02/Pid.C/2016/PN-JTH TENTANG
PELANGGARAN MENGENAI TANAH,
TANAMAN, DAN PEKARANGAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 55), pp., bibl.,app
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Faisal Rizki Rahim, 2018)
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NUR NAJMI, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR NOMOR: 90/PID.SUS. ANAK/2018/PN MKS. TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (FADHILAH FAIDIR, 2020)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)