Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN YURIDIS PASAL 12 HURUF C QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
BIMA PRAKASA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010218
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
M. ZUHRI, S.H., M.H.
Demi menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran
agamanya, Negara dan daerah berkewajiban memberikan pelindungan dan
jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Jaminan produk halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu
produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Penyelenggaraan JPH dilakukan
oleh lembaga yang berwenang menurut Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Sistem Jaminan Produk Halal yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan
dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (LPPOM MPU Aceh).
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi
salah satu tugas LPPOM MPU Aceh yaitu sosialisasi dan penyadaran produk halal
kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kota Banda Aceh serta upaya yang
dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang ada.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan
dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-
peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti .
Berdasarkan hasil penelitian, LPPOM MPU Aceh telah
mengimplementasikan salah satu tugasnya yakni sosialisasi dan penyadaran
produk halal kepada masyarakat dan pelaku usaha yang bergerak di bidang
pangan di Kota Banda Aceh. Namun implementasi tugas tersebut masih belum
optimal, dikarenakan LPPOM MPU Aceh masih kekurangan personel.
Kekurangan personel tersebut menjadi kendala yang harus dihadapi LPPOM
MPU Aceh dalam melaksanakan tugasnya, sehingga masih banyak pelaku usaha
di Kota Banda Aceh yang belum mengetahui mengenai kewajiban yang diatur
dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk. Di samping
itu, penelitian juga menemukan masyarakat yang kurang peduli terhadap
penyelenggaraan SJPH.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk menambah jumlah personel
LPPOM MPU Aceh agar kinerja LPPOM MPU Aceh dapat berjalan secara
optimal, terutama untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan
masyarakat di Kota Banda Aceh. Sehingga Kota Banda Aceh dapat menjadi
destinasi wisata halal terbaik di Indonesia bahkan di dunia.
BIMA PRAKASA,
2019
TINJAUAN YURIDIS PASAL 12 HURUF C QANUN
ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM
JAMINAN PRODUK HALAL
(Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 54), pp., bibl., tabl.
(vi, 5
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MENCANTUMKAN LABEL HALAL TANPA SERTIFIKAT HALALRN(SUATU PENELITIAN PRODUK ROTI DI KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Farhan Husni, 2024)
PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL PADA USAHA COFFEE SHOP BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 DI KOTA BANDA ACEH (KAMAL KURNIA HASAN, 2025)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP APLIKASI GRABFOOD ATAS INFORMASI JAMINAN HALAL PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA BANDA ACEH (Neilul Maqfirah, 2022)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERAS TANPA LABEL HALAL LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (LPPOM MPU) ACEH DI KABUPATEN ACEH BESAR (CHAIRUNISAH BARUS, 2020)
PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI ACEH DALAM MEWUJUDKAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF (Neilul Maqfirah, 2024)