MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA BADAN REINTEGRASI ACEH (SUATU KAJIAN TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN REINTEGRASI ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA BADAN REINTEGRASI ACEH (SUATU KAJIAN TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN REINTEGRASI ACEH)


Pengarang

MASFIRAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030032

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

342.09

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA BADAN REINTEGRASI ACEH
(Suatu Kajian Terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh)

ABSTRAK

Masfirah ?
Eddy Purnama??
Adwani???

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur “Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut undang-undang ini dengan persetujuan DPRA/DPRK kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah”. Pembentukan lembaga sebagaimana diamanatkan Undang Undang Pemerintahan Aceh tersebut telah melahirkan lembaga-lembaga khusus dan istimewa yang diatur melalui qanun di antaranya adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh. Pasal 44 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan Ketua BRA diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul tertulis dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat. Dalam pasal tersebut tidak terdapat norma dan perintah untuk mengatur tentang mekanisme pangangkatan dan pemberhentian ketua BRA menyangkut masa jabatan, yaitu dalam hal apa dan bagaimana pengangkatan dan pemberhentiannya selaku pejabat publik yang memimpin lembaga khusus daerah .
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendeskripsikan pengaturan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian ketua Badan Reintegrasi Aceh sesuai dengan asas-asas atau prinsip pemerintahan yang layak, serta mendeskripsikan landasan pemikiran masalah penentuan masa jabatan ketua Badan Reintegrasi Aceh tidak diatur didalam qanun.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif, dilakukakan malalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual dengan cara mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan teori-teori serta asas-asas hukum untuk menjawab semua permasalahan.
Hasil penelitian terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ditemukan, ketiadaan pengaturan masa jabatan ketua BRA dan ketiadaan pengaturan mekanisme pangangkatan dan pemberhentiannya, juga ditemukan yaitu adanya keberadaan dan kewenangan Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat yang dapat merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian ketua BRA, Selain itu juga tidak ditemukan masa kerja lembaga BRA. Hal yang melandasi pemikiran pembentuk peraturan perundang-undangan (qanun) dimana ditemukan, untuk mengendalikan dan sebagai upaya pencegahan agar konflik tidak terulang di masa yang akan datang.
Disarankan perlu adanya pengaturan prosedural pengangkatan dan pemberhentian ketua BRA, masa jabatan dan masa kerja organisasi. harmonisasi dan sinkronisasi antar qanun yang mengatur tentang pembentukan lembaga daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Direkomendasikan perlu dilakukan amandemen terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi antar qanun yang mengatur pembentukan lembaga khusus dan istimewa, sehingga mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, masa jabatan dan masa kerja lembaga BRA akan diatur dalam qanun atau turunannya.
Kata kunci: pengaturan, kewenangan, lembaga pemerintahan


?
The Mechanism of Appointment and Dismissal of Aceh Reintegration Agency’s Chairman
(A Study on Aceh Qanun Number 6 Year 2015 on Aceh Reintegration Agency)

ABSTRACT

Masfirah ?
Eddy Purnama??
Adwani???

Article 10 paragraph (1) of Act Number 11 Year 2006 concerning Aceh Government states "The Aceh Government and district/city government can establish institutions, agencies and/or commissions according to this law with the approval of the Provincial and/or District/City House of Representative except those which are under the authority of the government". The establishment of institution as mandated by the Law on Aceh Government has given birth to special institutions which are regulated through qanun, including the Aceh Qanun Number 6 of 2015 concerning the Aceh Reintegration Agency (BRA). Furthermore, Article 44 paragraph (1) Aceh Qanun Number 6 of 2015 states that the BRA Chairperson is appointed and dismissed by the Governor on the written proposal of the Head of the Aceh Transition Committee’s (KPA) Central. This research finds no norms and order regulating the mechanism for appointment and dismissal of the BRA Chairman, which involves the term of office, in terms of how to appoint and dismiss the chairperson as a public official who leads a special regional institution.
The objective of this research is to examine and understand the regulation on BRA Chairman’s appointment and dismissal mechanism in accordance with the principles of good governance as well as to describe the rationale behind the term of service period of BRA Chairman being not regulated in the Qanun.
The type of research used in this study is normative laws study (yuridis normative) with qualitative approach. It uses books, the legislation, law journals, and theories as well as legal principles to answer all the questions.
This study on Aceh Qanun Number 6 Year 2015 on Aceh Reintegration Agency (BRA) finds it to be lacking in the BRA chairman’s term of office, the appointment and dismissal mechanism, and there is the existence of Aceh Transition Committee (KPA) found and its authority in recommending the appointment and dismissal of BRA chairman. In addition, there was also an absence of ad hock BRA organizational tenure. The thing that underlies the idea of the legislation (qanun) establishment is as an effort to control and prevent conflict from recurring in the future.
It is advised to establish a procedural arrangement for the appointment and dismissal of BRA chairman, the term of office and the organization’s tenure, as well as harmonization and synchronization between qanuns regulating the formation of special regional institutions. It is recommended that the Aceh government proposes an amendment to the Aceh Qanun Number 6 of Year 2015 so that there exist harmonization and synchronization in incorporating the mechanism for appointment and dismissal, the term of office and the organization’s tenure regulated in the qanun or its derivatives.
Keywords: regulation, authority, government institution















Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK