<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="63596">
 <titleInfo>
  <title>STATUS TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA PT USAHA SEMESTA JAYA DI KABUPATEN NAGAN RAYA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RINI PUTRI UTAMI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>STATUS TANAH  BEKAS HAK GUNA USAHA PT USAHA SEMESTA JAYA DI KABUPATEN NAGAN RAYA&#13;
&#13;
Rini Putri Utami &#13;
&#13;
Ilyas Ismail &#13;
&#13;
Sulaiman &#13;
&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Berdasarkan  dan Pasal 2 ayat (2) Huruf a UUPA menyatakan bahwa hak menguasai Negara memberikan wewenang kepada Negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Artinya demi kepastian hukum soal penguasaan/kepemilikan atas tanah yang HGUnya berakhir, maka tanah tersebut dikuasai oleh Negara atas pemahaman konsep dan peraturan perundangan tentang pengertian tanah yang dikuasai  Negara  terdapat dua kategori tanah Negara dilihat dari asal usulnya: tanah Negara bebas; Tanah Negara yang berasal dari tanah-tanah yang sebelumnya ada haknya, kenyataannya terhadap tanah Negara bekas Hak Guna Usaha sudah dikuasai oleh warga sebelum waktunya berakhir oleh karena itu perlu kajian terhadap Status tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Status Hak Atas Tanah Bekas Hak Guna Usaha dan memetakan Prioritas tanah bekas Hak Guna Usaha dalam hubungannya dengan klaim Masyarakat serta  peran Pemerintah untuk menyelesaikan Konflik dalam penggarapan tanah Bekas Hak Guna Usaha PT Usaha Semesta Jaya.&#13;
Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) dan Penelitian hukum normatif (yuridis normatif), pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan secara peraturan Perundang-undangan dan  Konsep. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data yang dapat diperoleh dalam peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian dan lain-lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Kemudian dilakukan penelitian langsung di lapangan dengan menggunakan teknik pengambilan data melalui wawancara.&#13;
Berdasarkan Hasil Penelitian, tanah Bekas  Hak Guna Usaha PT Usaha Semesta Jaya yang tidak diperpanjang maka hak atas tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara adanya kewenangan dari Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Kepres 34 Tahun 2003 pasal 2 ayat (2) yaitu melakukan penyelesaian sengketa tanah garapan, prioritas tanah Bekas Hak Guna Usaha yang tidak di perpanjang diatur oleh Pemerintah daerah kemudian diberikan kepada Kantor Pertanahan Untuk buat sertifikat. Urut-urutan penerima hak prioritas tergantung kepada keadaan tanah dan peruntukanya dengan memperhatikan bekas pemegang hak, tata ruang, kepentingan umum dan reforma agraria/redistribusi tanah, Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah  mengeluarkan  Instruksi pemberhentian aktifitas di atas tanah bekas  HGU sepanjang belum adanya Surat Keputusan mengenai tindaklanjut Peruntukan tanah bekas HGU. Hambatan yang di temui tidak adanya kebijakan dalam penataan tanah oleh pemerintah daerah.&#13;
Disarankan agar adanya pengkajian pendataan ulang ke lapangan baik terhadap tuntutan masyarakat adat, dan tuntutan garapan, pengukuran kembali atas tanah sengketa agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dalam masyarakat, dilakukan pengukuran kembali atas tanah sengketa agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dalam masyarakat, sebaiknya tanah-tanah bekas HGU dijadikan  sebagai tanah objek landreform sehingga terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil dan Makmur.  Adanya kegiatan Sosialisasi oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat mengenai Status Tanah Bekas HGU PT Usaha Semesta Jaya Sehingga Masyarakat mengetahui Status Tanah tersebut agar  tidak adanya klaim-klaim dari para pihak kembali dikemudian hari, Perlu adanya tindakan yang jelas oleh  Pemerintahan Daerah untuk segera mengeluarkan kebijakan mengenai penyelesaian konflik tanah garapan serta perlu suatu Qanun maupun Surat Edaran Gubernur mengenai tindaklanjut dari Pemerintah Daerah dalam pemberian Hak terhadap tanah-tanah bekas Hak Guna usaha.&#13;
&#13;
Kata Kunci	: Status Tanah, Tanah Bekas Hak , Hak Guna Usaha, PT Usaha  Semesta Jaya&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND USE - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAND OWNERSHIP</topic>
 </subject>
 <classification>346.045</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>63596</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-18 14:54:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-01-13 10:10:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>