Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
WEWENANG REKRUTMEN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DI ACEH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 61/PUU-XV/2017 DAN NOMOR 66/PUU-XV/2017
Pengarang
DIAN RAMADHANI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703201010034
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
WEWENANG REKRUTMEN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DI ACEH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 61/PUU-XV/2017 DAN NOMOR 66/PUU-XV/2017
Dian Ramadhani *
Husni Djalil **
Iskandar A Gani ***
ABSTRAK
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah menambah suatu kewenangan baru terhadap lembaga Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, yaitu diberikan kewenangan untuk mengawasi Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Undang-Undang Pemilu mengharuskan nama lembaga pengawas Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif adalah Panwaslih Aceh, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Panwaslih Aceh bertugas untuk mengawasi Pilkada dan direkrut oleh Anggota DPRA/DPRK. Hal ini juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Namun kenyataannya rekrutmen anggota Panwaslih Aceh telah dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Hal ini dikhawatirkan memunculkan permasalahan hukum kedepannya terkait siapa yang berhak merekrut serta tugas dan wewenangnya. Masalah pokok penelitian ini adalah siapakah yang berwenang merekrut Anggota Panwaslih Aceh pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Nomor 66/PUU-XV/2017 dan apakah rekrutmen Panwaslih Aceh oleh Bawaslu RI sudah sinkron dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis wewenang rekrutmen Anggota Panwaslih Aceh pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Nomor 66/PUU-XV/2017 dan untuk mengetahui dan menjelaskan apakah rekrutmen Panwaslih Aceh oleh Bawaslu RI sudah sinkron dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif analitis. Penelitian ini juga dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data yang dapat diperoleh dalam peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian dan lain-lain yang berkaitan dengan penelitian ini dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian dilakukan penelitian langsung di lapangan dengan menggunakan teknik pengambilan data melalui wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga yang berwenang merekrut Anggota Panwaslih Aceh pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 dan Nomor 66/PUU-XV/2017 adalah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), ketika namanya Panwaslih Aceh maka otomatis mengadopsi aturan di dalam UUPA. Sebelumnya di Provinsi Aceh terdapat dualisme Lembaga Pengawas Pemilu yaitu Panwaslih Aceh untuk mengawasi Pilkada dan Bawaslu Aceh untuk mengawasi Pemilu. Namun di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, maka sekarang di Aceh hanya ada dua yaitu KIP dan Panwaslih untuk mengawasi Pilkada sekaligus mengawasi Pemilu dan rekrutmen Panwaslih Aceh oleh Bawaslu RI tidak sinkron dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan pasal yang dicabut oleh Undang-Undang Pemilu, sehingga rekrutmen Panwaslih Aceh oleh Bawaslu RI tidak mempunyai dasar hukum lagi. DPRA telah merubah Qanun yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dengan mengambil alih bahwa Panwaslih ikut juga mengawasi pemilu.
Disarankan kepada pembentuk undang-undang seharusnya dalam membuat kebijakan mengenai pemilu di Aceh harus terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA serta segala hal terhadap perubahan tentang Aceh mestinya melalui UUPA, sehingga tidak terjadi multitafsir dalam hal siapa yang berhak merekrut Panwaslih Aceh. selanjutnya jika DPR RI bersama Presiden ingin merubah UUPA atau ketentuan yang terkait dengan Aceh tidak dilakukan dengan satu atau lebih pasal menggunakan undang-undang yang bersifat nasional, seharusnya yang direvisi adalah UUPA itu sendiri dan dilakukan mengikuti aturan yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan unsur-unsur Pemerintahan Aceh. Tidak serta merta mencabut dan menyatakan tidak berlaku begitu saja. Terkait dengan adanya penamaan Panwaslih Aceh di dalam Undang-Undang Pemilu, seharusnya pembentuk undang-undang juga memasukkan aturan tentang wewenang tambahan kepada Panwaslih Aceh untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden sehingga tidak terdapat dualisme lembaga pengawas pemilu lagi di Aceh.
Kata Kunci : Wewenang, Rekrutmen, Panwaslih Aceh
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJARN(ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020) (SYAUQAN ABRAR, 2022)
KEPASTIAN HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELARANG KETERLIBATAN MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI PEJABAT PUBLIK SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 (MUKHLIS, 2019)
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM PENGAWASAN PILKADA 2017 DI KOTA BANDA ACEH (Irfan Ramadhan, 2018)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (RIZKI RYAN OCTA, 2016)
DISSENTING OPINION BATAS MINIMUM USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023) (Naufal Adler Irfan, 2025)