PENYIDIKAN TERHADAP PEMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PREKURSOR NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDAACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYIDIKAN TERHADAP PEMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PREKURSOR NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDAACEH)


Pengarang

MUHAMMAD REMI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010157

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Muhammad Remi,
2019 Penyidikan Terhadap Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Prekursor Narkotika (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 60),pp.,tabl.,bibl.,fig.
Ainal Hadi, S.H, M.Hum.
Pasal 1 angka 2 KUHAP bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Namun berdasarkan penyidikan di lapangan, kepolisian sudah menetapkan tersangka ke dalam DPO kemudian melakukan upaya pencarian terhadap tersangka DPO tetap saja ada kendala dalam menyelesaikan penyidikan ini.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan prosedur penetapan tersangka DPO, upaya-upaya menemukan tersangka DPO, dan kendala dalam penyidikan ini.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, serta literatur hukum lainnya dan data lapangan dengan mewawancarai secara langsung ke responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan prosedur penetapan tersangka DPO diawali dengan menentukan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup melalui gelar perkara,melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka yang telah ditentukan,melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang telah ditentukan karena tidak memenuhi panggilan, dan terakhir tersangka tersebut ditetapkan kedalam DPO. Upaya yang dilakukan untuk menemukan tersangka DPO adalah melacak posisi tersangka DPO, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mempublikasikan tersangka DPO ke Polda Aceh dan BNN Provinsi Aceh, razia, dan mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi humas diwilayahnya. Kendala penyidik dalam penyidikan adalah kesulitan dalam menemukan tersangka DPO dan ketidakteserdiaan laboratorium forensik untuk melakukan pengecekan prekursor narkotika.
Disarankan kepada kepolisian untuk mengeluarkan peraturan kepolisian yang baru terkait tenggang waktu dalam pemanggilan tersangka DPO agar tiada celah bagi DPO untuk melarikan diri, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk mengevaluasi mekanisme pencarian tersangka DPO agar lebih efisien dan efektif sehingga penyidikan kasus ini tidak terhenti dan terus berlanjut ke proses penuntutan, serta disarankan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menemukan tersangka DPO dan disarankan kepada kepolisian untuk menyediakan Laboratorium Forensik di Banda Aceh guna memudahkan proses penyidikan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK