Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAKAN NARAPIDANA MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLASS II A BANDA ACEH)
Pengarang
MUHADIL IQBAL - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010115
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muhadil Iqbal,
2019
Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.
Hukuman disiplin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertip Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara merupakan penanggulangan melalui jalur penal, namun dapat dilakukan jalur non penal dengan mencari sebab suatu kejahatan terjadi dan melihat kebijakan atau aturan hukum yang sudah tidak sesuai dengan kaedah-kaedah serta norma-norma hukum dan kondisi sosial masyarakat saat ini.
Narapidana melarikan diri dari Lapas yang disebabkan kerena pengaruh masa transisi kepemimpinan Lapas terdahulu tidak menjalankan beberapa ketentuan-ketentuan aturan hukum tentang pemasyarakatan. Sanksi dalam Undang-Undang Pemasyaraktan tidak memberi efek jera dan pecegahan bagi nara pidana yang ingin melarikan diri dari lembaga pemasyarakan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalahuntuk menjelaskan kebijakan kriminal dalam mencegah narapidana untuk melakukan tindakan melarikan diri, penyebab narapidana yang melarikan diri dan melakukan tindak pidana baru, serta hambatan menaggulangi narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data perpustakaan yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori, buku-buku, jurnal, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan dan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan mewawancarai secara langsung responden.
Berdasarkan hasil penelitian didalam lembaga pemasyarakan Klas II A Banda Aceh adalah adapun kebijakan kriminal dalam mencegah narapidana untuk melakukan tindakan melarikan diri dilakukan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan, penyebab narapidana yang melarikan diri karena pengaruh transisi kepemimpinan Lapas dan narapidana melakukan tindak pidana baru karena belum ada dasar hukum yang mengatur selain sanksi disiplin dan hanya merupakan pelanggaran tata tertib lapas, dan hambatan menaggulangi narapidana melarikan diri yaitu kurangnya sarana dan terbatasnya prasarana di dalam Lapas.
Disarankan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pembaharuan Undang-Undang yang mengatur sanksi berupa penambahan hukum pidana dengan penambahan masa hukuman pidana kurungan selama satu tahun maksimal bagi narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan danmenyesuaikan dengan kaidah dan norma serta kondisi sosial masyarakat saat ini. Melakukan kerjasama dengan pemerintah dan badan-badan kemasyarakatan serta adanya fasilitas yang memadai untuk meningkatkan kerampilan yang sesuai dengan keahlian para narapidana, memperbaiki celah-celah yang memungkinkan untuk narapidana melarikan diri, serta membekali petugas kemanan lapas dengan senjata api juga memanfaatkan pos-pos penjagaan pada setiap sudut yang terdapat dalam lembaga pemasyarakatan saat siang dan malam hari.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN SANKSI BAGI NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TAKENGON (WINDA PUTRI LESTARI, 2017)
PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH (SARASTEA ANDIRA, 2020)
HUBUNGAN ANTARA SELF-COMPASSION DENGAN KESEPIAN PADA NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (ISRA AJRIA, 2021)
POLA PEMBINAAN PEMASYARAKATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANDA ACEH) (Zakiatul Ula, 2016)
GAMBARAN PENGETAHUAN NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA TERHADAP PENYELAMATAN DIRI SAAT KEBAKARAN (Fashiha Qurrotul Aini, 2023)