<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="63334">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MELIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya &#13;
perceraian.  Kedudukan harta bersama  setelah  perceraian diatur menurut &#13;
hukumnya masing-masing,  sesuai dengan  ketentuan  Pasal 37 UU Perkawinan.&#13;
Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka &#13;
harta bersama dibagi dua. Namun dalam kenyataannya berdasarkan  Putusan &#13;
Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016,  hakim memutukan bagian yang &#13;
diterima oleh bekas isterinya lebih besar dari bekas suaminya.&#13;
Tujuan  penelitian ini  adalah untuk  menjelaskan pertimbangan hakim &#13;
Mahkamah Agung dalam pembagian harta bersama setelah perceraian,  dan&#13;
pemenuhan prinsip keadilan  dan kepastian hukum terhadap pembagian harta &#13;
bersama setelah perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor &#13;
597 K/Ag/2016.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum  normatif.  Dalam &#13;
penelitian hukum normatif dikaji  asas-asas dan norma-norma  serta bahan pustaka &#13;
atau data sekunder.  Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan dalam &#13;
penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder  dan bahan &#13;
hukum tersier.&#13;
Hasil penelitian  menunjukkan  bahwa  hakim Agung dalam putusannya &#13;
Nomor  597 K/Ag/2016  berdasarkan asas keadilan dan  sosial justice  tidak &#13;
membagi ½ (seperdua) bagian harta bersama  untuk bekas  suami dan  untuk  bekas &#13;
isteri, bahkan  hakim  Agung memutuskan  pembagian harta bersama 2/3 untuk &#13;
bekas isteri dan 1/3 bagian untuk bekas suami dengan  pertimbangan  bekas isteri &#13;
lebih berkontribusi dalam menghasilkan harta bersama.  Keputusan hakim Agung &#13;
yang  mengenyampingkan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung berpendapat &#13;
kurang adil dan tidak sependapat dengan Hakim Mahkamah Syariah Aceh &#13;
mengingat porsi andil isteri lebih besar dalam perolehan harta bersama dalam &#13;
perkawinan,  maka demi rasa keadilan,  isteri berhak mendapatkan bagian lebih &#13;
besar atau lebih banyak dari suaminya  dan keputusan tersebut telah memenuhi &#13;
prinsip keadilan dan kepastian hukum.  Dasar pertimbangan  hakim Agung dalam &#13;
putusan Nomor 597 K/Ag/2016  yang  menetapkan pembagian harta bersama setelah perceraian  dapat disimpulkan bahwa  hakim Agung tidak mengikuti &#13;
ketentuan Pasal  97 KHI, dimana hakim  Agung  melakukan penemuan hukum &#13;
dengan metode penemuan hukum bebas. Hakim diberikan kebebasan untuk &#13;
menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Hakim dalam menangani &#13;
perkara berusaha tidak sekedar menjadi corong undang-undang. Hakim &#13;
berdasarkan asas keadilan dan  sosial justice, menetapkan pembagian untuk isteri &#13;
2/3 bagian dan suami 1/3 bagian.  Pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian &#13;
hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian dalam putusan &#13;
Nomor 597 K/Ag/2016  telah memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum, &#13;
dimana hakim telah mengambil keputusan berdasarkan norma-norma hukum yang &#13;
tepat  dan telah memenuhi aspek yuridis normatif, sosiologis dan filosofis, &#13;
sehingga terwujud kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum &#13;
bagi para pihak yang berperkara. &#13;
Diharapkan bagi para penegak hukum khususnya para hakim sudah berfikir &#13;
progresif dalam menemukan suatu hukum untuk mendatangkan keadilan, &#13;
kebahagiaan dan  kesejahteraan manusia dengan tidak melanggar norma agama &#13;
maupun norma-norma yang lainnya. Selain itu hakim juga diharapkan perlu &#13;
mempertimbangkan maslahat secara cermat dalam menghadapi perkara, hal &#13;
demikian demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi para pihak.</note>
 <subject authority="">
  <topic>DIVORCE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.016 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>63334</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-17 12:27:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-01-13 10:04:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>