Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEMELIHARAAN JARINGAN PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN)
Pengarang
MUHAMMAD RIZKI GINTING - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1601003020032
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Aceh merupakan salah satu instansi dibawah Kementerian Keuangan yang mempunyai Visi menjadi pengelola di Bidang kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Aceh beralamat di Jl. Tgk. Chik Di Tiro, Desa Kampung Ateuk Banda Aceh. Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Aceh selama 2 bulan sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan 18 April 2019.
Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pemeliharaan Jaringan Pada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.194/PMK.03/2012 tentang Tata Cara pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK/03/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan Pembayaran atas Jasa yang dikenakan.
Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktik dapat disimpulkan bahwa pada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh, Pemungutan PPN dan PPh pasal 23 dilakukan oleh bendahara pengeluaran pada saat pembayaran oleh rekanan. Pemungutan PPN dan PPh Pssal 23 didukung dengan faktur pembelian. Faktur pembelian dibuat oleh rekanan pada saat transaksi pembelian. Penyetoran PPN dan PPh pasal 23 dilakukan secara Elektronik atau E-Billing dalam bentuk Surat Setoran Pajak. Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas rekanan. Pelaporan PPN dan PPh pasal 23 atas Pemeliharaan Jaringan yang telah dipungut harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.
Pemungutan dan Penyetoran PPN dan PPh pasal 23 Pada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.194/PMK.03./2012 dan PMK Nomor. 141/PMK/03/2015. Akan tetapi, PPN dan PPh yang dipungut oleh bendahara pengeluaran tidak dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BELANJA MODAL BERUPA MEJA KERJA PEGAWAI PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) ACEH (Putri Rizkiah, 2022)
MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 TERHADAP SEMINAR KIT PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA ACEH (IMAM SUBKHI, 2019)
MEKANISME PEMUNGGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 ATAS BIAYA CETAK BUKU PADA DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN NEGARA (DJKN) ACEH (ANDRIAN ANWAR, 2021)
PROSEDUR PERMOHONAN INSENTIF PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) BAGI WAJIB PAJAK TERDAMPAK COVID-19 PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK ACEH (Eres Selvi, 2021)
PENGARUH PENGGUNAAN APLIKASI PROFIL BERBASIS WEB (APPROWEB) DAN REFORMASI PAJAK TERHADAP KINERJA ACCOUNT REPRESENTATIVE DAN IMPLIKASINYA TERHADAP REALISASI PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (Ibnu Nizar, 2023)