PELAKSANAAN PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG TANJONG KEC. INGIN JAYA KAB. ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG TANJONG KEC. INGIN JAYA KAB. ACEH BESAR)


Pengarang

MILA ROSA APRILIANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010121

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Mila Rosa Apriliani,
2019


PELAKSANAAN PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG TANJUNG KEC. INGIN JAYA KAB. ACEH BESAR)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 50) pp.,bibl.,tabl.
Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.
Di Aceh, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peradilan adat gampong, salah satunya adalah Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat pasal 13 ayat (3), dan berdasarkan itu, Majelis Adat Aceh (MAA) membentuk kampung percontohan peradilan adat yaitu di Gampong Tanjong Kec.Ingin Jaya Kab.Aceh Besar.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Pemahaman terhadap hukum bagi aparatur peradilan adat pada Gampong Tanjong, apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan peradilan ada di gampong tanjong, lalu apa pertimbangan Majelis Adat Aceh (MAA) memilih gampong tanjong sebagai kampung percontohan peradilan adat serta apa saja upaya Majelis Adat Aceh dalam memperkuat pelaksanaa peradilan adat gampong di Gampong Tanjong
Data di peroleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa aparatur peradilan adat gampong di gampong tanjung telah paham tata cara pelaksanaan peradilan adat sesuai dengan qanun dan tidak banyak kendala yang dialami dalam pelaksanaan peradilan adat di gampong tanjong. Selain itu Majelis Adat Aceh turut melakukan upaya untuk memperkuat pelaksanaan peradilan adat di gampong tanjong.
Diharapkan Majelis Adat Aceh terus melakukan pembinaan terhadap tiap-tiap gampong yang ada di provinsi aceh mengenai peradilan adat gampong dan mukim dan diharapkan Majelis Adat Aceh terus mengembangkan dan melakukan pembinaan dengan cara meningkatkan keahlian panitera dalam administrasi peradilan. lalu, seharusnya dalam pemilihan kampung percontohan peradilan adat kampung yang dipilih memiliki kualifikasi seperti kampung tersebut memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi serta jauh dari kota karena hal itu dapat dianggap kampung tersebut masih kental adatnya. Lalu, Majelis Adat Aceh harusnya lebih memahami bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis sehingga dengan upaya seolah-olah ingin menformalkan peradilan adat di gampong tanjong menyalahi aturan bahwa hukum adat adalah hukum yang sifatnya tidak tertulis

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK