PELAKSANAAN IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

BADRUDDIN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010273

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
BADRUDDIN, PELAKSANAAN IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,55), pp; tabl; bibl.,

(Dr. Syarifuddin, S.H., M.Hum.)
Pasal 11 ayat (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Industri menyatakan bahwa Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan dari Walikota. Dalam kenyataannya dari 601 usaha warung kopi yang berada di kecamatan kuta alam, ulee kareng, dan syiah kuala hanya 29 yang memiliki izin usaha perdagangan, sedangkan yang tidak memiliki izin usaha perdagangan berjumlah 572 warung kopi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian izin usaha warung kopi. Faktor-faktor yang menyebabkan usaha warung kopi tidak memiliki izin usaha perdagangan. Akibat hukum dari usaha warung kopi tanpa izin.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan, dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku serta karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian izin usaha perdagangan belum berjalan efektif, masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan izin usaha perdagangan sehingga masih ada pelaku yang tidak melakukan pengurusan izin usaha. Faktor-faktor yang menyebabkan usaha pendirian warung kopi tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan masih terhambat dalam proses pengurusan dengan banyaknya persyaratan yang disediakan oleh pemerintah. Akibat hukum dari usaha warung kopi tanpa izin usaha perdagangan tidak sah menurut aturan hukum jadi pemerintah Kota Banda Aceh bisa saja sewaktu-waktu menutup usaha warung kopi tersebut.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera mengoptimalkan pelaksanaan pemberian izin usaha perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur. Meningkatkan sosialisasi tentang izin usaha khususnya Usaha Warung Kopi dengan melibatkan pelaku usaha warung kopi serta Pemerintah Gampong.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK