Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB DOKTER SPESIALIS KECANTIKAN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN PENGGUNA KLINIK KECANTIKAN
Pengarang
Syafri Ramjaya Noor - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010014
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Syafri Ramjaya Noor, TANGGUNG JAWAB DOKTER SPESIALIS
2019 KECANTIKAN DALAM PERJANJIAN
TERAPEUTIK DIKAITKAN DENGAN HAK
KONSUMEN PENGGUNA KLINIK
KECANTIKAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(x, 79), pp.,bibl.,tabl.,app.
Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum.
Perjanjian terapeutik secara yuridis diartikan sebagai hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis secara profesional. Dalam pelaksanaan klinik kecantikan perjanjian terapeutik harus didahului oleh adanya persetujuan tindakan dokter terhadap pasien yang lazim disebut Informed Consent. Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban di antara dokter spesialis kecantikan dengan pasien, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam praktiknya pasien selaku konsumen klinik kecantikan mengalami kerugian akibat dari pelayanan medis yang tidak profesional dikarenakan kelalaian dokter spesialis kecantikan sehingga konsumen merasakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan ketidakselamatan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana hubungan tanggung jawab dokter spesialis kecantikan yang lahir dari perjanjian terapeutik dan penyebab belum optimalnya perlindungan akan hak pasien pengguna pelayanan klinik kecantikan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Data utama diperoleh melalui data sekunder/ data kepustakaan (library research). Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penelitian ini memanfaatkan hasil-hasil ilmu empiris sebagai ilmu bantu (hulp wetenschap) sehingga tidak mengubah hakikat ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Pengamatan dilakukan untuk menunjang nilai-nilai tentang bagaimana seharusnya dokter spesialis kecantikan bertingkah laku dalam hal peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian hubungan tanggung jawab dalam perjanjian terapeutik antara dokter spesialis kecantikan dengan pasien terdapat dalam Pasal 1233, 1234, 1313, 1319 Pasal 1320-1337, Pasal 1338-1341, Pasal 1365 dan Pasal 1601KUH Perdata tentang perjanjian melakukan jasa tertentu yang diatur oleh ketentuan khusus dengan syarat yang diperjanjikan. Aturan lain yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 4-7 dan Pasal 19 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 50-53 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 4-8 serta Pasal 58 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Akan tetapi hak pasien masih lemah dan belum dapat dilindungi secara optimal. Hal ini disebabkan konsumen selaku pasien tidak memiliki pengetahuan akan haknya sehingga pasien cenderung pasif serta permisif menyikapi permasalahan yang muncul dalam hubungan terapeutik. Kemudian, belum terbentuknya PERDAWERI dan BPSK di Kota Banda Aceh sehingga hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen secara patut belum dapat dirasakan.
Disarankan kepada YAPKA agar mengadakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam menerima tindakan dokter spesialis kecantikan. Oleh karena jumlah klinik kecantikan yang semakin bertambah diharapkan agar segera dibentuk PERDAWERI dan BPSK di Kota Banda Aceh mengingat peran, tugas dan wewenangnya dirasa penting untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAKAN INFUS WHITENING YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN PADA KLINIK KECANTIKAN DI KABUPATEN ACEH TENGGARA (Mutiara Fika, 2024)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INTENSE PULSE LIGHT (IPL) TREATMENT YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DI KLINIK KECANTIKAN KUSUMA KOTA BANDA ACEH (MUTIARA ISTAWA, 2024)
PENGARUH ISLAMIC BUSINESS ETHICS, SERVICE QUALITY, DAN PROMOSI TERHADAP KEPUASAN FEMALE MUSLIM CONSUMERS PADA KLINIK KECANTIKAN BERBASIS SYARIAH RNDI KOTA BANDA ACEH (NAJWA FAKHRIYA, 2026)
KECANTIKAN SEBAGAI IDEAL SELF PEREMPUANRN(STUDI KASUS DI KLINIK AZQIARA, KECAMATAN BAITURRAHMAN, BANDA ACEH) (NURUL AFIFAH, 2023)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPERCAYAAN PENGGUNA PERAWATAN KECANTIKAN KLINIK JEULILA BANDA ACEH (yuana Fitri, 2025)