PERLINDUNGAN PENUMPANG DALAM PENGANGKUTAN UMUM DENGAN MINIBUS AKIBAT TABRAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN PENUMPANG DALAM PENGANGKUTAN UMUM DENGAN MINIBUS AKIBAT TABRAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Natasha Sr - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010227

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

NATASHA SR., PERLINDUNGAN PENUMPANG DALAM
2019 PENGANGKUTAN UMUM DENGAN MINIBUS
AKIBAT TABRAKAN (Suatu Penelitian Di Kota
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,55)pp.,tabl.,bibl.,app

ISHAK, S.H., M.H.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 192 ayat (1) mengenai perusahaan angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang. Pada implementasinyanya masih ada beberapa perusahaan angkutan umum minibus yang lalai dalam memenuhi hak-hak penumpang jasa angkutan umum.
Tujuan dalam pembahasan ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban yang diberikan oleh perusahaan minibus kepada penumpang, untuk menjelaskan alasan tidak diberikannya hak-hak penumpang yang mengalami kecelakaan dan untuk menjelaskan upaya hukum yang ditempuh oleh penumpang.
Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh dari penelitian pustaka dan penelitian lapangan berupa data-data yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil yang didapat ialah bahwa ada perusahaan yang memberikan ganti rugi dan ada perusahaan yang melimpahkan tanggung jawabnya kepada Jasa Raharja. Alasan tidak diberikannya hak penumpang karena perusahaan sudah membayar iuran tiap bulannya ke Jasa Raharja sehingga mereka mengalihkan tanggungjawabnya. Upaya hukum yang ditemput dapat berupa pidana, administrasi maupun perdata, akan tetapi penumpang lebih memilih perdamaian.
Saran yang dapat berikan ialah agar perusahaan pengangkutan dapat lebih mementingkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen serta memberikan ganti rugi yang layak bagi konsumen. Penumpang agar sadar untuk memperjuangkan hak-haknya dan Dinas Perhubungan dapat memantau pengangkutan penumpang minibus agar lebih memperdulikan hak-hak penumpang


Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK