Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN PENUMPANG DALAM PENGANGKUTAN UMUM DENGAN MINIBUS AKIBAT TABRAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Natasha Sr - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010227
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NATASHA SR., PERLINDUNGAN PENUMPANG DALAM
2019 PENGANGKUTAN UMUM DENGAN MINIBUS
AKIBAT TABRAKAN (Suatu Penelitian Di Kota
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,55)pp.,tabl.,bibl.,app
ISHAK, S.H., M.H.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 192 ayat (1) mengenai perusahaan angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang. Pada implementasinyanya masih ada beberapa perusahaan angkutan umum minibus yang lalai dalam memenuhi hak-hak penumpang jasa angkutan umum.
Tujuan dalam pembahasan ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban yang diberikan oleh perusahaan minibus kepada penumpang, untuk menjelaskan alasan tidak diberikannya hak-hak penumpang yang mengalami kecelakaan dan untuk menjelaskan upaya hukum yang ditempuh oleh penumpang.
Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh dari penelitian pustaka dan penelitian lapangan berupa data-data yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil yang didapat ialah bahwa ada perusahaan yang memberikan ganti rugi dan ada perusahaan yang melimpahkan tanggung jawabnya kepada Jasa Raharja. Alasan tidak diberikannya hak penumpang karena perusahaan sudah membayar iuran tiap bulannya ke Jasa Raharja sehingga mereka mengalihkan tanggungjawabnya. Upaya hukum yang ditemput dapat berupa pidana, administrasi maupun perdata, akan tetapi penumpang lebih memilih perdamaian.
Saran yang dapat berikan ialah agar perusahaan pengangkutan dapat lebih mementingkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen serta memberikan ganti rugi yang layak bagi konsumen. Penumpang agar sadar untuk memperjuangkan hak-haknya dan Dinas Perhubungan dapat memantau pengangkutan penumpang minibus agar lebih memperdulikan hak-hak penumpang
Tidak Tersedia Deskripsi
KOMPETISI PEMILIHAN MODA ANGKUTAN UMUM PENUMPANG ANTARA MOBIL PRIBADI, MINIBUS AC DAN MINIBUS NON AC (STUDI KASUS : BANDA ACEH – LHOKSEUMAWE) (DEWI SUSWATI, 2017)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI PENUMPANG L300 (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (FITA RONAYA, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS TANPA TIKET APABILA TERJADI KECELAKAAN ATAU KERUGIAN (SUATU PENELITIAN PADA USAHA PENGANGKUTAN UMUM BUS ANTAR PROVINSI DI ACEH) (Cut Balqis, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG AKIBAT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM TRAYEK BANDA ACEH SIGLI (MUHAMMAD NAUFAL, 2024)
ANALISIS PEMILIHAN MODA TRANSPORTASI ANTARA ANGKUTAN UMUM PENUMPANG MINIBUS AC DENGAN MINIBUS NON AC (STUDI KASUS : BANDA ACEH – TAPAKTUAN) (ANDRIAN, 2019)