Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA)
Pengarang
T Pangeran Rahmad - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010423
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana
Pertambangan Tanpa Izin yang Mengakibatkan
Kerusakan Lingkungan (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Nagan Raya)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,54),pp.,bibl.,
ABSTRAK
T. Pangeran Rahmad,
2019
Adi Hermansyah, S.H., M.H
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan batubara menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa IUP atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dapat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun pada kenyataannya masih
terjadi tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kepolisian Resor
Nagan Raya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab
terjadinya tindak pidana pertambangan tanpa izin, upaya yang dilakukan Pihak
Kepolisian dalam penanggulangan terjadinya tindak pidana pertambangan tanpa
izin dan hambatan yang dialami pihak Kepolisian dalam menangani kasus tindak
pidana pertambangan tanpa izin.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan
perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai
responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan
tindak pidana pertambangan tanpa izin yaitu karena lemahnya pemahaman pelaku
akan akibat hukum yang diterima, ada anggapan pengurusan izin pertambangan
yang berlangsung lama, faktor ekonomi, serta faktor tidak ada pekerjaan lain.
Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisisan dalam menanggulangi
tindak pidana penambangan tanpa izin adalah dengan meningkatkan kesadaran dan
ketaatan hukum demi terwujudnya efektifitas hukum, meningkatkan kinerja
satuan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, memberikan
penyuluhan hukum serta melakukan razia secara rutin. Hambatan penegak hukum
dalam upaya penanggulangan tindak pidana penambangan tanpa izin yaitu adanya
oknum yang membekingi para pelaku tindak pidana penambangan emas secara
liar, kemudian kesadaran hukum masyarakat masih lemah dan krisis ekonomi
sebagian masyarakat yang membuat masyarakat melakukan penambangan emas
secara liar, lemahnya koordinasi dan kerja sama antar petugas dan antar instansi
terkait di lapangan memberikan peluang bagi penambang tanpa izin.
Disarankan kepada semua pihak baik dari pihak Kepolisian, TNI atau
instansi terkait lainnya untuk lebih sering melakukan razia terhadap penambang-
penambang guna meminimalisir terjadinya tindak pidana penambangan tanpa izin,
serta meningkatkan koordinasi antar instansi seperti melakukan pertemuan secara
berkala guna membahas permasalahan yang menyangkut penanganan penegakan
hukum terhadap penambangan tanpa izin.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (Nurul Akla, 2023)
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN PASIR DAN BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN PIDIE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (ZAHARA ANANDA, 2024)
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (FADHEL ADYAKSA PURWANTO, 2021)
TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Anya Febby Mutia, 2022)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (Tarmiji Taher, 2019)