TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN MENGAMBIL ANAK OLEH AYAH KANDUNG YANG BERADA DALAM HAK ASUH IBU | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN MENGAMBIL ANAK OLEH AYAH KANDUNG YANG BERADA DALAM HAK ASUH IBU


Pengarang

CUT DESVA MUTIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010221

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK


TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN MENGAMBIL ANAK OLEH AYAH KANDUNG YANG BERADA DALAM HAK ASUH IBU
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 55) pp.,bibl.
Cut Desva Mutia,
2019

Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum.
Tindak pidana pengambilan anak di bawah umur secara paksa yang masih dalam hak asuh ibu di atur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di kota Banda Aceh terdapat kasus pengambilan anak yang dilakukan oleh ayah kandung.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah tindakan ayah kandung mengambil anak secara paksa dibawah asuhan ibu termasuk tindak pidana, untuk mengetahui upaya aparat penegak hukum dalam menangani kasus pengambilan anak dibawah umur secara paksa dan untuk mengetahui penerapan perlindungan khusus terhadap anak sebagai korban dalam tindak pidana pengambilan secara paksa sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penelitian ini bersifat normatif empiris, yaitu data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pendekatan yang di gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian ini, tindakan ayah kandung yang mengambil anak di bawah umur secara paksa yang masih dalam hak asuh ibu dikatakan sebagai suatu tindak pidana. Dalam menangani kasus tersebut, aparat penegak hukum mengupayakan perlindungan khusus berupa memberikan konseling (arahan) kepada anak dan upaya rehabilitasi psikologis anak. Serta melakukan proses musyawarah dengan kedua belah pihak untuk melihat kesepakatan yang ingin dicapai untuk kepentingan anak.
Perlu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Serta aparat penegak hukum harusnya memberikan perlindungan khusus secara intensif kepada anak sebagai korban dari tindak pidana.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK