KEWENANGAN PENGANGKATAN PEJABAT DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NAGAN RAYA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWENANGAN PENGANGKATAN PEJABAT DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NAGAN RAYA


Pengarang

Agus Jalizar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1409200030034

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintah
provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembatuan, pengaturan lebih lanjut di atur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan khusus
Provinsi Aceh diatur secara khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam Pasal 110 ayat (4) menyebutkan bahwa
bupati/walikota berwenang mengangkat pejabat pada instansi perangkat daerah,
namun di Kabupaten Nagan Raya pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mendapatkan surat perintah pembatalan dari
Menteri Dalam Negeri karena menurut Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 Tentang Administrasi Kependudukan merupakan kewenangan Menteri Dalam
Negeri. Permasalahan yang timbul adalah apakah pengangkatan pejabat di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya sudah
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta bagaimana kosekuensi
hukumnya dengan adanya surat perintah pembatalan tersebut.
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang
pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Nagan Raya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.dan menjelaskan kosekuensi hukum terhadap Surat Menteri Dalam Negeri
Tentang Perintah Pembatalan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang merupakan
metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data
sekunder belaka. Pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji hukum dari
aspek normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang
diperoleh melalui bahan pustaka, serta data lainnya dalam bentuk wawancara dengan
ahli dan pejabat yang bersangkutan.
Hasil penelitian menunjukkan pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya merujuk pada
kewenangan Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pengangkatan pejabat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan
otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar
1945, sehingga Pasal 83A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Konstitusi. Dengan demikian
pengangkatan pejabat tersebut oleh Bupati Nagan Raya sudah sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku. kosekuensi hukum terhadap surat menteri dalam negeri tentang
perintah pembatalan tidak dapat membatalkan keputusan bupati nagan raya
berdasarkan asas vermoeden van rechmatigedheid atau asas prasesuptio iustae causa
yang mana bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah (beschicking) harus dianggap
sah sebelum ada keputusan yang membatalkan atau membuktikan sebaliknya dan
tidak dapat ditunda pelaksanaannya meskipun terdapat keberatan (bezwaar), banding
(beroep), dan perlawanan (bestreden).
Saran kepada lembaga pembuat undang-undang agar tetap memperhatikan
asas-asas hukum seperti asas lex superior derogate legi imferior sehingga aturan
yang lebih rendah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan diharapkan
kepada pemerintah pusat agar tetap menghormati otonomi daerah yang bersifat
khusus.
Kata kunci : Kewenangan, Pengangkatan Pejabat

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK