<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="62630">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN PENGANGKATAN PEJABAT DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NAGAN RAYA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Agus Jalizar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintah &#13;
provinsi,  kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan &#13;
menurut asas otonomi dan tugas pembatuan, pengaturan lebih lanjut di atur dalam &#13;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan khusus &#13;
Provinsi Aceh diatur secara khusus  berdasarkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun &#13;
2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam  Pasal  110 ayat (4) menyebutkan bahwa &#13;
bupati/walikota berwenang mengangkat pejabat pada instansi perangkat daerah, &#13;
namun di Kabupaten Nagan Raya pengangkatan pejabat di  lingkungan  Dinas &#13;
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil  mendapatkan surat perintah pembatalan dari &#13;
Menteri Dalam Negeri  karena menurut Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun &#13;
2013 Tentang Administrasi Kependudukan merupakan kewenangan Menteri Dalam &#13;
Negeri.  Permasalahan yang timbul adalah  apakah pengangkatan pejabat di &#13;
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya sudah &#13;
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta bagaimana kosekuensi &#13;
hukumnya dengan adanya surat perintah pembatalan tersebut.&#13;
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang &#13;
pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil &#13;
Kabupaten Nagan Raya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang &#13;
berlaku.dan menjelaskan kosekuensi hukum terhadap Surat Menteri Dalam Negeri &#13;
Tentang Perintah Pembatalan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Tentang &#13;
Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Dinas Kependudukan dan &#13;
Pencatatan Sipil.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang merupakan &#13;
metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data &#13;
sekunder belaka. Pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji hukum dari &#13;
aspek normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang &#13;
diperoleh melalui bahan pustaka, serta data lainnya dalam bentuk wawancara dengan &#13;
ahli dan pejabat yang bersangkutan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan  pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas &#13;
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan  Raya merujuk pada &#13;
kewenangan  Bupati  berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang &#13;
Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pengangkatan pejabat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan &#13;
otonomi daerah  sebagaimana diamanatkan dalam  Pasal  18 Undang-Undang Dasar &#13;
1945, sehingga Pasal 83A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang &#13;
Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Konstitusi. Dengan demikian &#13;
pengangkatan pejabat tersebut oleh Bupati Nagan Raya sudah  sesuai dengan aturan &#13;
hukum yang berlaku. kosekuensi hukum terhadap surat menteri dalam negeri tentang &#13;
perintah pembatalan tidak dapat membatalkan keputusan bupati nagan raya &#13;
berdasarkan asas vermoeden van rechmatigedheid atau asas prasesuptio iustae causa &#13;
yang mana bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah (beschicking) harus dianggap &#13;
sah sebelum ada keputusan yang membatalkan atau membuktikan sebaliknya  dan &#13;
tidak dapat ditunda pelaksanaannya meskipun terdapat keberatan (bezwaar), banding &#13;
(beroep), dan perlawanan (bestreden).&#13;
Saran kepada lembaga pembuat undang-undang agar tetap memperhatikan &#13;
asas-asas hukum seperti asas lex  superior derogate legi imferior  sehingga aturan &#13;
yang lebih rendah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan diharapkan &#13;
kepada pemerintah pusat agar tetap menghormati otonomi daerah yang bersifat &#13;
khusus.&#13;
Kata kunci   : Kewenangan, Pengangkatan Pejabat</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>62630</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-09 14:32:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-09-09 14:39:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>