TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Cut Farah Intan - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010367

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLISI (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,62),pp.,bibl.,tabl.

Pembibing Rizanizarli, S.H., M.H.

Cut Farah Intan, 2018


Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan yaitu “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Pasal 64 ayat (1) tentang perbuatan berlanjut (Vortegezette Handling). Namun pada kenyataannya masih ada oknum anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Tujuan penelitian untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Kota Banda Aceh dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui penelitian lapangan. Mengumpulkan data primer diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data melalui metode wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Banda Aceh yaitu karena penyalahgunaan keuangan, kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum dan adanya kesempatan dan kelalaian korban. Hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di Banda Aceh yaitu karena korban tidak berani melapor dan korban takut ancaman. pertimbangan hakim terhadap hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya serta hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa merugikan korban dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya pada tindak pidana yang berbeda.
Disarankan kepada pihak kepolisian agar memperketat pengawasan pada saat dilakukannya seleksi penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang baru agar tidak akan terulang kembali tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian khususnya Polda Aceh, disarankan kepada suluruh masyarakat Indonesia agar melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat apabila terjadi tindak pidana penipuan ataupun tindakan pidana lainnya dan jangan pernah takut dengan ancaman siapapun dan disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim agar dapat menuntut hukuman yang lebih berat kepada aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana agar hal ini tidak akan terulang kembali dan menjadi efek yang jera terhadap terdakwa.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK