Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENAHANAN TERHADAP ANAK ATAS DASAR PERMINTAAN ORANG TUA ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR PAYA BAKONG )
Pengarang
WILDAN FAJRI MUHARRAMI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010199
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
. PENAHANAN TERHADAP ANAK ATAS DASAR PERMINTAAN ORANG TUA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Paya Bakong-Aceh Utara)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
v. 64. pp. bibl.
Dr. RIZANIZARLI, S.H., M.H
Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa anak boleh ditahan dengan syarat sudah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun atau lebih serta ada surat perintah penahanannya. Namun ada 2 kasus penahanan terhadap anak yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Paya Bakong tidak memenuhi syarat yang diamanankan dalam Undang-Undang di atas, melainkan atas dasar permintaan orang tua anak.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penahanan terhadap anak atas dasar permintaan orang tua, proses penahanan terhadap anak atas dasar permintaan orang tua dan akibat hukum penahanan terhadap anak atas dasar permintaan orang tua.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, faktor- faktor penahanan terhadap anak atas dasar permintaan orang tua yaitu anak sudah melakukan tindakan pengancaman kepada orang tua berupa: anak mengancam akan membakar rumah, anak mengancam membakar Kasur, anak telah merusak fasilitas elektronik rumah dan anak terbukti mengunakan narkoba jenis ganja. Proses penahanannya yaitu orang tua melaporkan anak ke pihak Polsek, pihak Polsek memintai keterangan para pihak, Polsek membuat surat pernyataan. Akibat hukumnya yaitu bahwa penahanan terhadap anak dalam kasus ini tidak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka anak seharusnya tidak boleh ditahan di Polsek Paya Bakong.
Disarankan kepada orang tua agar mendidik anak dengan sebaik-baiknya, anak harus selalu dalam pengawasan orang tua supaya anak tidak salah dalam pergaulan yang akan membuat anak menjadi nakal. Kepada Polsek Paya Bakong agar senantiasa melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang, memberi pemahaman tentang bagaimana proses hukum yang sesuai Undang-Undang kepada masyarakat. Kepada anak sebagai penerus bangsa, jadilah anak baik, anak yang berbakti kepada orang tua, hindarilah pergaulan-pergaulan yang tidak baik, serta jadilah anak yang bisa membanggakan orang tua, berguna bagi masyarakat dan Negara.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERKEMBANGAN KECAMATAN PAYA BAKONG PASCA PEMEKARAN WILAYAH 2002 - 2013 (RIDWAN, 2015)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PROSES PENAHANAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (VENNA GIYANDA, 2018)
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020)
PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGANRNJAMINAN UANG RN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Abulis Samarkhan, 2022)
STUDI IDENTIFIKASI SEKTOR EKONOMI POTENSIAL BAGI PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN KOTA SIBOLGA (Nurhikmah, 2025)