PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP AKSES HALTE TRANSKOETARAJA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP AKSES HALTE TRANSKOETARAJA


Pengarang

FAKHRURRAZI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010243

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Fakhrurrazi, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Terhadap
2019 Akses Halte Transkoetaraja (Suatu Penelitian di
Kota Banda Aceh)
(vii, 63) pp., tbl., bibl., app.
(Kadriah, S.H., M.Hum.)
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas sudah mengatur secara jelas bahwa penyandang disabilitas berhak
mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan
akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Namun pada
kenyataannya penyediaan fasilitas pendukung yang ramah bagi penyandang
disabilitas di bidang transportasi khususnya pada halte transkoetaraja di Banda Aceh
masih belum maksimal.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemenuhan hak bagi
penyandang disabilitas terhadap akses halte Transkoetaraja, hambatan dalam upaya
pemenuhan hak penyandang disabilitas terhadap akses halte Transkoetaraja dan
upaya hukum yang dilakukan oleh penyandang disabilitas terhadap akses halte
Transkoetaraja.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan, observasi
dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara studi terhadap
buku-buku, jurnal ilmiah, makalah dan peraturan perundang-undangan. Observasi
dilakukan dengan cara pengamatan langsung di lokasi penelitian. Sedangkan
penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak bagi
penyandang disabilitas belum optimal. Belum optimalnya pemenuhan hak mereka
untuk mengakses halte transkoetaraja disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
terbatasnya lahan yang dimiliki, tidak mendapatkan izin dari pemilik tanah, dan
fasilitas pendukung yang dibangun belum ramah bagi penyandang disabilitas. Upaya
yang dilakukan oleh penyandang disabilitas dalam hal tidak terpenuhi hak-hak
mereka adalah dengan cara melakukan musyawarah dengan Dinas Perhubungan
Aceh, Ombudsman perwakilan Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Disarankan agar dalam pembangunan halte transkoetaraja untuk menyediakan
fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas yang sesuai dengan standar.
Disarankan kepada Dinas Perhubungan Aceh apabila tidak mendapatkan izin dan
terbatasnya lahan untuk dapat memindahkan pembangunan halte transkoetaraja ke
lokasi lain supaya pembangunan halte dapat memenuhi syarat aksesibilitas dan tidak
asal jadi, dan disarankan kesadaran dan keberanian penyandang disabilitas untuk
menempuh jalur hukum melalui gugatan class action sebagaimana yang telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan apabila upaya melalui musyawarah untuk mempertahankan hak-haknya dalam
bidang transportasi tidak mendapatkan hasil.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK