Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELANGGARAN PRINSIP KERJA SAMA DAN PRINSIP SOPAN SANTUN DALAM DEBAT KANDIDAT CALON GUBERNUR ACEH PERIODE 2017-2022 (KAJIAN IMPLIKATUR)
Pengarang
WULANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1609200100007
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelanggaran prinsip kerja sama dan prinsip sopan santun terkait implikatur percakapan dalam debat kandidat calon gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2017-2022. Sumber data dalam penelitian ini adalah tuturan para kandidat dalam acara debat kandidat calon gubernur Aceh periode 2017-2022 yang ditayangkan oleh stasiun televisi nasional, yaitu Metro TV, TVRI, dan iNews TV. Acara tersebut telah dijadwalkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selama tiga kali, yang digelar pada tanggal 22 Desember 2016, 11 Januari 2017, dan 31 Januari 2017. Data dalam penelitian ini adalah percakapan atau tuturan para calon kandidat yang mengandung pelanggaran prinsip kerja sama dan prinsip sopan santun terkait implikatur percakapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode simak dan teknik catat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran prinsip percakapan, yaitu pelanggaran prinsip kerja sama dan prinsip sopan santun dalam proses debat kandidat calon gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2017-2022. Pelanggaran prinsip kerja sama yang mengandung implikatur ialah maksim kuantitas, maksim kualitas, maksim relevansi, dan maksim cara. Pelanggaran prinsip sopan santun yang mengandung implikatur, yaitu maksim kearifan, maksim kedermawanan, maksim pujian, dan maksim kerendahan hati. Namun, hasil penelitian ini tidak ditemukan pelanggaran terhadap prinsip sopan santun, yaitu maksim kesepakatan dan maksim simpati. Hal ini disebabkan dalam acara debat kandidat calon gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 mematuhi prinsip sopan santun maksim kesepakatan dan maksim simpati.
Tidak Tersedia Deskripsi
KARAKTERISTIK BERBAHASA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) DALAM RAPAT RESMI (AL-FURQAN, 2019)
KESANTUNAN BERBAHASA PADA DEBAT KANDIDAT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH BARAT TAHUN 2024 DI SALURAN YOUTUBE KOMPAS TV (SISKA DWI MEIDAR, 2025)
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP SOPAN SANTUN PADA MAHASISWA FKIP UNIVERSITAS SYIAH KUALA (MAULIDA FADILLAH, 2025)
ANALISIS IMPLIKATUR PERCAKAPAN DALAM FILM 99 CAHAYA DI LANGIT EROPA (Wirdatul Isnani, 2016)
EUFEMISME DAN DISFEMISME DALAM DEBAT CALON GUBERNUR DAN CALON WAKIL GUBERNUR ACEH TAHUN 2024 (Mahzalluna Zulfi, 2025)