TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DISELESAIKAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN MEUREUBO KABUPATEN ACEH BARAT) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DISELESAIKAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN MEUREUBO KABUPATEN ACEH BARAT)


Pengarang

Siska Ameliyah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010059

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

SISKA AMELIYAH, TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG
2019 DILAKUKAN OLEH ANAK DI SELESAIKAN SECARA ADAT (Suatu Penelitian di Wilayah Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 66), pp., tabl., bibl.
Dr.Rizanizarli, S.H., M.H
Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebutkan Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun dalam kenyataannya, penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak secara adat masih mengalami hambatan. Tujuan penulisan skipsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak, untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana penganiaayan yang dilakukan oleh anak melalui proses hukum adat, dan untuk menjelaskan hambatan dalam tahapan proses penyelesaian hukum adat. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Pada tahapan penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku teks, dan juga peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada tahapan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai respoden dan imforman. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang paling dominan anak melakukan penganiayaan antara lain karena faktor internal dan ekternal. Faktor internal terdiri dari faktor masih labil, faktor ingin menjadi kuat, dan faktor sedang mangalami masa pertumbuhan (pubertas). Sedangkan dari faktor ekternal dilihat dari faktor kebiasaan, faktor kurangnya perhatian dari guru disekolah, faktor kurangnya perhatian dari orang tua, faktor ekonomi dan faktor pengaruh sosial media (sosmed). Proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui hukum adat yaitu adanya laporan, megumpulkan pihak yang terlibat perkara (orang tua pelaku dan orang tua korban), mendengarkan keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut, mendengarkan keterangan pelaku dan korban, keputusan dari Tuha Peut Gampong, bisa berupa sanksi atau nasehat saja. Hambatan dalam proses penyelesaian perkara melalui peradilan adat yaitu keluarga tidak siap dengan keputusan adat dan adaya pihak keluarga maupun masyarakat yang mempengaruhi keluarga korban. Disarankan kepada pemerintah atau penegak hukum baik itu pihak kepolisian, ataupun penegak hukum adat gampong agar dapat memastikan penghukuman yang seharusnya dapat diputuskan dalam penyelesaian perkara, dan memberikan perlindungan kepada anak agar dapat menjaga dan mendidik anak tersebut kembali dalam lingkunga masyarakat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK