Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DISELESAIKAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN MEUREUBO KABUPATEN ACEH BARAT)
Pengarang
Siska Ameliyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010059
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SISKA AMELIYAH, TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG
2019 DILAKUKAN OLEH ANAK DI SELESAIKAN SECARA ADAT (Suatu Penelitian di Wilayah Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 66), pp., tabl., bibl.
Dr.Rizanizarli, S.H., M.H
Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebutkan Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun dalam kenyataannya, penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak secara adat masih mengalami hambatan. Tujuan penulisan skipsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak, untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana penganiaayan yang dilakukan oleh anak melalui proses hukum adat, dan untuk menjelaskan hambatan dalam tahapan proses penyelesaian hukum adat. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Pada tahapan penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku teks, dan juga peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada tahapan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai respoden dan imforman. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang paling dominan anak melakukan penganiayaan antara lain karena faktor internal dan ekternal. Faktor internal terdiri dari faktor masih labil, faktor ingin menjadi kuat, dan faktor sedang mangalami masa pertumbuhan (pubertas). Sedangkan dari faktor ekternal dilihat dari faktor kebiasaan, faktor kurangnya perhatian dari guru disekolah, faktor kurangnya perhatian dari orang tua, faktor ekonomi dan faktor pengaruh sosial media (sosmed). Proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui hukum adat yaitu adanya laporan, megumpulkan pihak yang terlibat perkara (orang tua pelaku dan orang tua korban), mendengarkan keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut, mendengarkan keterangan pelaku dan korban, keputusan dari Tuha Peut Gampong, bisa berupa sanksi atau nasehat saja. Hambatan dalam proses penyelesaian perkara melalui peradilan adat yaitu keluarga tidak siap dengan keputusan adat dan adaya pihak keluarga maupun masyarakat yang mempengaruhi keluarga korban. Disarankan kepada pemerintah atau penegak hukum baik itu pihak kepolisian, ataupun penegak hukum adat gampong agar dapat memastikan penghukuman yang seharusnya dapat diputuskan dalam penyelesaian perkara, dan memberikan perlindungan kepada anak agar dapat menjaga dan mendidik anak tersebut kembali dalam lingkunga masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAANRNDI PASAR YANG DISELESAIKAN DI LUAR PENGADILANRN(SUATU PENELITIAN DI MAJELIS ADAT ACEH WILAYAH ACEH BESAR) (Uswatul Husna, 2014)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DISELESAIKAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN MEUREUBO KABUPATEN ACEH BARAT) (Siska Ameliyah, 2019)
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Hidayat, 2017)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (CUT LAYLA MAULIDINA, 2019)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI HUKUM ADAT GAMPONG LUENG BATA (ACHMAD FARABI, 2024)