Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR
Pengarang
T.iskandarsyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010282
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
T. Iskandarsyah,
2019
Dr. Muzakkir Abubakar, S.H, S.U
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perssetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam praktek tidak semua orang melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik sehingga timbul wanprestasi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah, bentuk wanprestasi yang timbul dalam perjanjian jual beli rumah serta penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah ialah uang pembayaran atas rumah milik pembeli dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengembang, adanya pengalihan penggunaan uang pembayaran rumah oleh pengembang. Bentuk wanprestasi yang ditimbulkan dalam perjanjian jual beli rumah adalah tidak melaksanakan prestasinya sama sekali yaitu tidak membangun rumah, kemudian memenuhi prestasinya namun terlambat dimana pembangunan rumah dilakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah adalah melalui musyawarah antara para pihak. Hasil musyawarah pihak pengembang harus menyelesaikan pembangunan sampai selesai dengan batas waktu 6 bulan dan setelah itu baru dilakukan pelunasan oleh pembeli.
Disarankan kepada pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga sesuai Pasal 1267 KUHPerdata.
Tidak Tersedia Deskripsi
KAJIAN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KECAMATAN ULEE KARENG (TAUFIQ ALQAWIY, 2022)
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TAS SOUVENIR ACEH DI KECAMATAN MONTASIK ACEH BESAR (Rizka Fadhila, 2022)
WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH ANTARA KONSUMEN DENGAN DEVELOPER (SUATU PENELITIAN PADA PT. SAMUDRA INDAH PROPERTY BANDA ACEH) (SALMA HASNA, 2025)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA PENGEMBANG DENGAN PEMBELI (STUDI KASUS PADA CV.CALATRAVA) (CUT RIZKYA MULYA, 2016)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR (ELIZA FITRI M, 2018)