PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR


Pengarang

T.iskandarsyah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010282

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

T. Iskandarsyah,
2019





Dr. Muzakkir Abubakar, S.H, S.U
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perssetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam praktek tidak semua orang melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik sehingga timbul wanprestasi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah, bentuk wanprestasi yang timbul dalam perjanjian jual beli rumah serta penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah ialah uang pembayaran atas rumah milik pembeli dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengembang, adanya pengalihan penggunaan uang pembayaran rumah oleh pengembang. Bentuk wanprestasi yang ditimbulkan dalam perjanjian jual beli rumah adalah tidak melaksanakan prestasinya sama sekali yaitu tidak membangun rumah, kemudian memenuhi prestasinya namun terlambat dimana pembangunan rumah dilakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli rumah adalah melalui musyawarah antara para pihak. Hasil musyawarah pihak pengembang harus menyelesaikan pembangunan sampai selesai dengan batas waktu 6 bulan dan setelah itu baru dilakukan pelunasan oleh pembeli.
Disarankan kepada pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga sesuai Pasal 1267 KUHPerdata.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK