Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA FOTOGRAFI PERNIKAHAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Nadya Dwina Shavira - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010073
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Syamsul Bahri.,SHI.,M.A.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pasal 1338 ayat (2) menyebutkan bahwa “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Dalam sebuah perjanjian jasa fotografi pernikahan, pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas biaya jasa fotografi bertahap dengan tepat waktu dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat ketidaksesuaian sehingga perjanjian tersebut tidak berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Penelitian skripsi ini bertujuan menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pengguna jasa fotografi pernikahan, faktor-faktor yang menyebabkan pengguna jasa fotografi pernikahan melakukan wanprestasi, dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa fotografi pernikahan.
Data penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk wanprestasi yaitu telat melakukan pembayaran biaya jasa fotografi, pembayaran biaya jasa fotografi yang dilakukan hanya sebagian dan pembatalan perjanjian secara sepihak. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi ialah pihak pengguna jasa lupa akan jatuh tempo pembayaran, kurangnya dana yang diperlukan untuk pembayaran, dan pengguna jasa beralih ke penyedia jasa lain. Penyelesaian wanprestasi yang ditempuh para pihak yaitu melalui cara negosiasi atau berunding guna mencapai kesepakatan bersama.
Disarankan kepada pihak penyedia jasa fotografi pernikahan agar mencantumkan secara tertulis mengenai akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak kedalam kontraknya. Disarankan kepada para pihak dalam perjanjian jasa fotografi pernikahan agar penyelesaian wanprestasi dilaksanakan dengan cara musyawarah.
Tidak Tersedia Deskripsi
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA JASA DAN ALAT DEKORASI PERNIKAHAN PADA CACA PELAMINAN (Fauzul Azim, 2024)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA FOTOGRAFI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (FARHAN, 2024)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA JAHIT PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KOTA JUANG KABUPATEN BIREUEN) (Nasyata Mawaddah, 2024)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA AULA HOTEL DIANA DI KOTA BANDA ACEH (CLARA AUDIVA BALQISYACH, 2025)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA LAUNDRY (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ROSALIA NOVIZA, 2021)