Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
MAQFIRAH ULFA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010373
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Maqfirah Ulfa ,
2019
TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( iv, 57),pp., tabl.,bibl.
Dr.Rizanizarli, S.H, M.H. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59 angka (1) tentang Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Namun di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Janthomasih terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak, penanganan perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan kekerasan terhadap anak oleh anak.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturan Perundang-Undangan dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor anak melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan disebabkan oleh faktor lingkungan dan faktor sosial, penanganan perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak disetiap pemeriksaan baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan anak tidak ditahan dengan tujuan masih bersekolah dan ancaman pidana penjara terhadap anak dibawah 7 (tahun) dan dilakukan upaya diversi disetiap tingkatan namun upaya diversi tidak berhasil dengan alasan anak dan orang tuanya tidak ingin diversi karena merasa tidak bersalah , pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan kekerasan terhadap anak adalah anak masih duduk dibangku sekolah kelas I SMA dan proses penanganan perkara dari polisi sampai tahap persidangan sudah menghabiskan waktu beberapa bulan sehingga secara sikologis sudah merupakan masa pembelajaran bagi anak .
Disarankan kepada majelis hakim untuk mengkaji kembali hukuman atau sanksi aturan hukuman yang lebih efektif guna untuk menimbulakan efek jera sesuai dengan perbuatan pelaku serta hakim harus sangat mempertimbangkan pada kasus ini berhubung anak masih di bawah umur dan kepada orang tua diharapkan agar dapat selalu memperhatikan pergaulan anak serta pengawasan terhadap lingkungan bermain anak.
i
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MAQFIRAH ULFA, 2019)
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN PENGADILAN NEGERI JANTHO) (ALFARAH AJENG PRILISTYA, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019)
TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG BENER MERIAH) (Tika Seni Wati, 2021)