Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Gebrina Wahyuni - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010061
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Abstrak
Gebrina Wahyuni,
(2019)
A. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Pedofilia di Kota Banda Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56) pp.,bibl.,tabl.
Tarmizi, S.H., M.Hum.,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81: (1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan tindak pidana pedofilia
yang terjadi diwilayah Kota Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penerapan
hukum terhadap pelaku tindak pidana pedofilia di Kota Banda Aceh yang sesuai
dengan undang-undang perlindungan anak dan untuk menjelaskan upaya apa saja
yang telah dilakukan oleh penegak hukum dalam menindak pelaku tindak pidana
pedofilia di Kota Banda Aceh.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari
buku-buku dan Undang-Undang. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk
memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa penerapan sanksi pidana hakim
dalam menjatuhkan pidana tentang pencabulan di Pengadilan Negeri Banda
Aceh adalah : dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan
membujuk anak melakukan perbuatan cabul serta telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan tunggal penuntut umum dan upaya yang dilakukan oleh penegak hukum
Upaya yang telah dilakukan terhadap tindak pidana pencabulan adalah upaya
preventif dan upaya represif, upaya preventif yang dilakukan adalah sosialisasi
diperlukan di masyarakat agar bila terjadi tindak pidana pencabulan yang
menimpa anak-anak masyarakat diharapkan dengan cepat melaporkan ke
kepolisian dan upaya represif yang dilakukan adalah pemerintah telah
memberikan kebijakan dalam upaya pencegahan khususnya untuk anak dari
tindak pidana pencabulan yaitu, dengan adanya UU Perlindungan Anak dan
menindak tegas serta memberikan putusan dengan seadil-adilnya.
Diharapkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar
memberikan putusan seadil-adilnya dan Satreskrim Polres Banda Aceh lebih aktif
dan maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan secara pre -emtif,
preventif dan represif dan melakukan kerjasama dengan aparat hukum lainnya.
Serta diharapkan kepada masyarakat agar peduli dengan sosialisasi dan
penyuluhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan instansi pemerintah dan
diharapkan kepada pemerintah agar mengupayakan aturan baru dalam menindak
pelaku pedofilia agar jera.
Tidak Tersedia Deskripsi
DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI NUR FADILA, 2023)
ANALISIS PERBANDINGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN HUKUM ISLAM TERKAIT SANKSI/DASAR DAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Rita Maryati, 2014)
TINDAK PIDANA PEREDARAN MIE DENGAN CAMPURAN FORMALIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Tari Nabila Yolanda, 2023)
PENERAPAN PIDANA BERSYARAT PADA PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (FITRA RAMADHAN, 2023)
PEMIDANAAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (M. RIFKY ADI PRADANA, 2023)