Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DARI IKLAN PRODUK BARANG DAN JASA YANG MENYESATKAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Pengarang
RUDI SATRIA PERMANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010235
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Rudi Satria Permana,
2019
Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum.
Pasal 8 ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Menyebutkan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan ke dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Namun dalam prakteknya banyak terdapat iklan yang menyesatkan yang beredar di media sosial wilayah Kota Banda Aceh, yang fungsinya untuk menarik perhatian para konsumen dan mendapatkan keuntungan yang besar.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk -bentuk kerugian yang timbul dari konsumen akibat iklan yang menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha di media sosial, menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang mengiklankan secara menyesatkan produk barang dan jasa melalui media sosial, dan hambatan yang ditemukan dalam perlindungan hak konsumen dan upaya upaya apakah yang telah dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam penegakan hukum perlindungan konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris sebagai ilmu bantu.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bentuk kerugian konsumen adalah kerugian materil yaitu kerugian dari segi uang yang dikeluarkan sedangkan kerugian immateril berupa kerugian dari segi kesehatan dan waktu. Konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang memuat iklan menyesatkan yaitu dari segi perdata dibebankan untuk mengganti kerugian berupa biaya, barang, jasa atau yang senilai, sedangkan dari segi pidana dapat dipidana penjara paling lama lima atau enam tahun dan/atau denda paling banyak satu sampai dua miliyar. Upaya-upaya yang dilakukan pihak terkait dalam penegakan hukum perlindungan konsumen adalah dengan pemberian edukasi kepada masyarakat, pemblokiran akun yang menyebarkan iklan yang menyesatkan, penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang memasangkan iklan di media sosial dan penyediaan sarana mediasi untuk penyelesaian sengketa konsumen
Disarankan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan persandian Aceh untuk mengadakan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pendidikan konsumen.Disarankan kepada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh untuk mengusulkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banda Aceh.Disarankan kepada pelaku usaha untuk tidak memasang iklan yang menyesatkan.Disarankan kepada Konsumen agar lebih teliti dan sadar akan haknya.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN PRODUK YANG TIDAK BENAR OLEH ENDORSER MELALUI MEDIA SOSIAL (ANNISA KEMALA PUTRI NASUTION, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PARIWARA YANG MENYESATKAN DI SURAT KABAR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (SAIDIL AMBIA, 2019)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN PROPERTI YANG BELUM DIBANGUN OLEH DEVELOPER DI KOTA BANDA ACEH (ATIKA AYU PUTRI, 2021)
EFEKTIFITAS IKLAN KOSMETIK POND'S DI KOTA BANDA ACEH (Zulfan Effendy, 2025)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN SUNTIK VITAMIN C DAN COLLAGEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (CUT TIYA ASCASARI, 2017)