Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA)
Pengarang
HAIKAL MAULIDY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010256
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Haikal Maulidy
2019
WARDAH, S.H., M.H., LLM.
Dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan bahwa perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan manusia yang melanggar hukum, yang diatur dalam KUHPerdata. Dalam penjualan pupuk bersubsidi telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tujuh pelaku usaha pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dengan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 47/permentan/SR.310/11/2018 tentang Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2019. Perbuatan tersebut mengakibatkan adanya kerugian terhadap para konsumen.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penybab pelaku usaha melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, untuk menjelaskan akibat hukum dari penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan upaya yang dilakukan untuk mengurangi praktik perbuatan melawan hukum dalam penjualan pupuk bersubsidi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan pendekatan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian. faktor terjadinya perbuatan melawan hukum ialah untuk mendapatkan keuntungan yang besar, pembayaran uang dimuka, keterbatasan pupuk bersubsidi, ketidaktahuan konsumen mengenai aturan HET, biaya transpotasi. Akibat hukum terhadap pelaku usaha ialah harus melakukan ganti rugi terhadap konsumen. Upaya yang dilakukan oleh pihak terkait adalah dengan memberikan teguran terhadap Perusahaan yang mendistribusikan pupuk untuk memberikan hukuman berupa pemutusan kontrak dan ganti kerugian.
Saran yang diberikan kepada Dinas Pertanian Abdya adalah melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para masyarakat khususnya para petani terkait dengan pupuk subsidi dan menerima serta menindaklanjuti segala laporan dari para petani terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET.
?
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN ACEH BESAR) (Aulia Nurul Hakkiki, 2023)
TINDAK PIDANA PENJUALAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SANDY ARIF DHAN, 2019)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI PADA PT PUPUK ISKANDAR MUDA ACEH – INDONESIA (SARAH FADHILAH, 2018)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN ELPIJI TABUNG 3 KG (TEUKU M RIAN ADHARY, 2018)
ANALISIS KEBUTUHAN DAN ELASTISITAS HARGA PUPUK BERSUBSIDI DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR (Yunita Iriyanti, 2021)