Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH)
Pengarang
ARIF WIRA MAULANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010214
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG
DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI
(Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01
Banda Aceh
)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 69), tabl, bibl.
Nurhafifah, S.H., M.Hum .
Pasal 284
(1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berisi tentang
diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan: a. seorang pria telah nikah
yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya; b.
seorang wanita telah nikah yang melakukan zina. Tindak pidana perzinahan masih
banyak terjadi di kalangan masyarakat sampai saat ini. Tidak hanya terjadi di
kalangan masyarakat, tetapi juga terjadi di kalangan Militer. Seperti yang kita
ketahui Tentara Nasional Indonesia
(TNI
)merupakan teladan bagi masyarakat
karena segala perbuatan dari anggota TNI dinilai oleh masyarakat. Walaupun
dianggap teladan bagi masyarakat masih banyak anggota TNI yang melakukan
perbuatan tidak terpuji, salah satunya yang terdapat dalam Pasal 284 KUHP
Tentang Tindak Pidana Perzinahan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI, menjelaskan bentuk
hukuman terhadap tindak pidana perzinahan yang dilakukan anggota TNI dan
menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam
menanggulangi tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode hukum yuridis empiris.
Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan
(Library Research
)
digunakan untuk mengumpulkan data sekunder dengan cara membaca dan
penelitian lapangan (Field Research
) digunakan untuk mengumpulkan data primer
dengan cara mewawancarai responden atau informan.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI adalah
faktor kemampuan berpikir rasional, sikap – sikap yang salah dan internalisasi diri
yang keliru oleh pelaku. Bentuk hukuman tindak pidana perzinahan yang
dilakukan oleh anggota TNI yaitu pidana penjara 9 bulan
(maksimal
) sesuai Pasal
284 tindak pidana perzinahan dan pemecatan dari kesatuan Militer. Terdapat dua
upaya yang bisa dilakukan yaitu upaya preventif dan represif dalam
penanggulangan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI.
Disarankan kepada petinggi Militer dalam setiap kesatuan dapat
memberikan upaya penanggulangan dengan seringnya memberikan sosialisasi
terhadap setiap kesatuan mengenai tindak pidana perzinahan serta kepada penegak
hukum peradilan Militer memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku
sesuai kejahatan yang diperbuat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016)
KEWENANGAN PENGADILAN MILITER I–01 BANDA ACEH DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA TNI DI ACEH (Erna Kurniawati, 2018)
PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016)
PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN MILITER DALAM PIDANA PEMECATAN PADA PRAJURIT TNI AD PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER I-01 RNBANDA ACEH) (Nurul Latifah, 2023)
TINDAK PIDANA MENENTANG ATASAN DENGAN KEKERASAN (INSUBORDINASI) YANG DI LAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-0I BANDA ACEH) (ZIYAT ILHAM, 2022)