<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="62242">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT KESALAHAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FAJRIATUL TIVANI HARIDHY</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
Berdasarkan  Pasal 3 dan 4  Peraturan  Pemerintah  No. 37 Tahun 1998  tentang&#13;
Peraturan Jabatan  Pejabat  Pembuat  Akta Tanah  diatur mengenai  kewenangan  Pejabat&#13;
Pembuat  Akta  Tanah/PPAT.  PPAT sebagai  pejabat  umum yang berwenang  untuk&#13;
membuat  akta  jual  beli  agar dapat  menerapkan  prinsip  kehati-hatian  dalam&#13;
menjalankan tugasnya  sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 huruf f dan g kode &#13;
etik  Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah  mengenai kewajiban seorang PPAT yang &#13;
menentukan bahwa seorang PPAT harus bekerja dengan rasa penuh tanggung jawab, &#13;
mandiri,  seksama,  jujur dan tidak berpihak, serta dalam Pasal 1365 KUHPerdata juga &#13;
menentukan bahwa  tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi &#13;
orang lain, maka diwajibkan kepada orang yang karena salahnya telah menimbulkan &#13;
kerugian untuk mengganti kerugian tersebut,karena  akta  jual  beli yang dikeluarkan&#13;
oleh PPAT dijadikan  sebagai  kepastian  hukum  bagi  para  pihak, namun  dalam&#13;
kenyataannya  kesalahan  yang dilakukan  oleh PPAT mengakibatkan  para  pihak&#13;
mengalami  kerugian. Dalam  bentuk  apapun  kesalahan  tersebut  maka  sudah  menjadi&#13;
kewajiban PPAT untuk  mempertanggungjawabkan  akta  jual  beli yang dibuat  oleh &#13;
atau di hadapannya yang menuai kesalahan.&#13;
Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah untuk  menjelaskan  mengenai&#13;
pertanggungjawaban PPAT secara  hukum  terhadap  kerugian yang diderita  oleh&#13;
pembeli  dan  perlindungan  hukum  bagi  pembeli  terhadap  akta  jual  beli yang &#13;
dibatalkan.&#13;
Penelitian  ini  merupakan  penelitian  hukum  normatif-empiris  dengan&#13;
menggunakan pendekatan  perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan &#13;
konsep.  Data yang dipergunakan  adalah  data primer dan  data sekunder.  Data &#13;
sekunder  diperoleh dari telaah terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan, &#13;
jurnal  serta sumber lain yang relevan,  sedangkan data primer di peroleh melalui &#13;
wawancara langsung terhadap responden dan informan.&#13;
Hasil  penelitian menunjukkan  bahwa  pertanggungjawaban PPAT secara  hukum&#13;
terhadap  kerugian yang diderita  oleh  pembeli  adalah PPAT yang bersangkutan  harus&#13;
bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan&#13;
tersebut  sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata  serta akta-akta, &#13;
sertifikat dan surat lainnya  yang dikeluarkan oleh PPAT yang bersangkutan adalah &#13;
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum  berdasarkan  hasil  putusan Pengadilan  Negeri Banda Aceh No.  7/Pdt.G/2016/PN.Bna    dan &#13;
No.21/Pdt.G/2013/PN-BNA.  Sedangkan  perlindungan  hukum  bagi  pembeli  adalah&#13;
putusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan bahwa segala tindakan &#13;
yang dilakukan oleh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, tidak sah &#13;
serta batal demi hukum dan  segala akta-akta, sertifikat dan  surat lainnya yang &#13;
dikeluarkan oleh PPAT yang bersangkutan merupakan  tidak sah dan tidak &#13;
mempunyai kekuatan hukum  hal  ini  merupakan  salah  satu  bentuk  perlindungan yang &#13;
diberikan kepada pihak pembeli tersebut.&#13;
Berdasarkan  hasil  penelitian  bahwa  PPAT yang  tidak  menerapkan  prinsip&#13;
kehati-hatian  dibebankan  untuk  bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh &#13;
para pihak.  Berdasarkan  putusan hakim  Pengadilan  Negeri Banda Aceh para  pihak &#13;
yang beritikad  baik  mendapatkan  perlindungan  dari  hukum,  serta  diharapkan  PPAT &#13;
dalam  membuat  akta  jual  beli  harus  menerapkan  prinsip  kehati-hatian, dan  cermat&#13;
dalam menjalankan tugas karena akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT dijadikan&#13;
sebagai alas hak perubahan atas tanah bagi para pihak.&#13;
Kata Kunci: Akta Jual Beli, Perlindungan Hukum, Kesalahan PPAT</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>62242</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-03 15:02:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-09-03 15:10:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>