<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="62212">
 <titleInfo>
  <title>KLAUSULA AKAD RAHN PADA PEGADAIAN SYARIAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>IHYANNISAK ZAIN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Dalam Hukum Islam setiap muamalah yang dibuat harus sesuai dengan &#13;
prinsip syariah dengan  bersumber dari Al-Quran, Hadits dan ijtihad. Dalam &#13;
Hukum Perlindungan Konsumen juga diatur bahwa setiap akad tidak boleh &#13;
merugikan konsumen sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang &#13;
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Penggunaan klausula &#13;
baku pada Pegadaian Syariah tentunya harus berlandaskan pada hukum Islam   dan &#13;
tidak melanggar  dari aturan-aturan pasal yang terdapat dalam undang-undang &#13;
Perlindungan Konsumen, namun dalam kenyataannya isi dari akad  Rahn  yang &#13;
berbentuk klausula baku masih terdapat sejumlah problematika, diantaranya &#13;
adalah norma-norma dari isi klausula akad.&#13;
Penelitian ini bertujuan:  Pertama,  mengetahui dan menjelaskan norma &#13;
yang terdapat dalam isi klausula  akad  Rahn  yang dibenarkan menurut ketentuan &#13;
hukum Islam, Kedua, mengetahui dan menjelaskan norma yang terdapat dalam isi &#13;
klausula akad Rahn yang menjamin perlindungan hukum terhadap konsumen, &#13;
Ketiga,  mengetahui dan menjelaskan  pentingnya keterlibatan Notaris dalam &#13;
perumusan isi klausula akad Rahn pada Pegadaian Syariah. &#13;
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian  hukum  normatif atau &#13;
penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang &#13;
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,  dan bahan hukum  tersier. &#13;
Penelitian ini juga menggunakan data primer berupa wawancara  dengan &#13;
narasumber mengenai permasalahan  penelitian. Data tersebut di susun dalam &#13;
bentuk naratif dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif &#13;
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, Pertama,  beberapa isi klausula akad &#13;
Rahn pada Pegadaian Syariah mengandung syarat fasidnya suatu akad yang &#13;
menyebabkan tidak terpenuhinya syarat keabsahan akad.  Kedua,  beberapa  isi &#13;
klausula akad Rahn pada Pegadaian syariah belum menjamin perlindungan hukum &#13;
terhadap konsumennya  karena melanggar  beberapa aturan pasal yang terdapat &#13;
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenyaitu pasal 4, pasal 7, pasal 18 ayat 1 huruf (d), pasal 18 ayat 1 huruf (f) , pasal 18 &#13;
ayat 1 huruf (g) serta pasal pasal 18 ayat 2.  Selain itu secara  hukum Islam belum &#13;
terpenuhinya penjagaan terhadap lima hal  tujuan pokok syariah yaitu agama  (ad-&#13;
din), keturunan  (an-nasl), jiwa  (an-nafs), akal  (al-aql),  dan harta  (mal).  Serta &#13;
klausula akad  Rahn  juga  melanggar asas-asas akad atau transaksi dalam hukum &#13;
Islam.  Ketiga,  Perumusan  klausula akad  Rahn  pada Pegadaian Syariah  perlu &#13;
melibatkan  Notaris  yang memiliki kompetensi dan mengerti ketentuan yang &#13;
terdapat dalam akad-akad muamalat pada  Hukum Islam termasuk tentang akad &#13;
Rahn untuk menjaga setiap ketentuan syara’ akad Rahn dapat terlaksana. &#13;
Penulis menyarankan  kepada Pegadaian syariah untuk melakukan, &#13;
Pertama,  Perumusan kembali terhadap klausula akad Rahn agar dapat sesuai &#13;
dengan  ketentuan hukum Islam.  Kedua, Dalam Perumusan kembali terhadap &#13;
klausula akad Rahn pada Pegadaian Syariah mempertimbangkan   pasal-pasal &#13;
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang &#13;
Perlindungan konsumen  agar tidak terjadi penyimpangan terhadap pasal-pasal &#13;
tersebut  serta penyimpangan dari hukum Islam,  Ketiga,  Sebaiknya  dalam &#13;
perumusan kembali  ketentuan klausula  baku dalam akad-akad muamalat pada &#13;
hukum Islam  di Indonesia  melibatkan Notaris  yang telah mendapatkan sertifikasi &#13;
oleh DSN-MUI sehingga klausula baku yang dirumuskan tidak menyimpang dari &#13;
Hukum Islam serta terjaminnya  perlindungan hukum terhadap konsumen.&#13;
Kata Kunci:  Klausula Akad, Rahn, Hukum Islam, Hukum Perlindungan &#13;
Konsumen</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>62212</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-03 10:40:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-09-03 11:37:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>