BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)


Pengarang

Gibran Zulian Qausar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010086

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

GIBRAN ZULIAN QAUSAR, BANTUAN HUKUM DALAM
2019 PERKARA JINAYAT (SUATU
PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(vii,60) pp,,bibl,tabl.

Dr.Dahlan Ali, S.H., M.Hum.
Pasal 62 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat mewajibkan seluruh aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang melakukan jarimah dengan ‘uqubat hudud atau 60 kali cambuk atau bagi yang tidak mampu diancam dengan 20 kali cambuk. Berdasarkan register perkara Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dari Tahun 2016 – April 2019 ditemukan 136 perkara jinayat yang wajib didampingi advokat, tapi hanya yang 4,4 % perkara jinayat yang didampingi advokat.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai faktor penyebab tesangka atau tedakwa tidak didampingi advokat dalam perkara jinayat dan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan bantuan hukum pekaa jinayat.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, yang berupa penelitian lapangan. Dengan cara mewawancarai responden dan informan sebagai data primer, serta kajian kepustakaan berupa buku, peraturan perundang-undangan serta tulisan lain yang berkenaan dengan skripsi ini.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa penyebab tersangka atau terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum adalah pelaku jinayat menolak untuk didampingi, perbedaan penafsiran antara hak pelaku dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum, tidak ada kejelasan kepada siapa bantuan hukum tersebut harus ditunjuk. Hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan bantuan hukum perkara jinayat adalah Pasal 62 Qanun Hukum Acara Jinayat dan Peraturan Mahkamah Agung Multitafsir, Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan peraturan lainnya. Penyidik Polisi Wilayatul Hisbah tidak mengetahui bantuan hukum cuma-cuma, jaksa menerima berita acara pemeriksaan tersangka yang tidak di damping penasihat hukum, hakim Mahkamah Syar’iyah hanya menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa bukan menunjuk bantuan hukum bagi terdakwa. Pelaku jinayat merasa malu dengan kasusnya,
Diharapkan kepada Mahkamah Syar’iyah mengalokasikan dana pos bantuan hukum untuk perkara jinayat, serta Polisi Wilayatul Hisbah dan kejaksaan Negeri Banda Aceh dapat membangun kerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) dalam rangka pemenuhan pelaku dalam perkara jinayat untuk memperolah bantuan hukum cuma-cuma. Kepada pemerintah dapat memperbaiki regulasi yang ada karena menumbulkan multitafsir diantara aparat peneggak hukum. Serta menerbitkan regulasi khusus untuk aparat penegak hukum yang menghalangi tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan penasihat hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK