Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN MENETAPKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Pengarang
Runi Yasir - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1409200030026
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
i
ABSTRAK
KEWENANGAN MENETAPKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh :
Runi Yasir
*
)
Faisal
Mohd. Din
??
???
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa “kerugian
negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan
pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai”. Kerugian negara merupakan syarat mutlak untuk terpenuhinya unsur
“merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang terdapat dalam
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001. Kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya
harus dihitung dan ditetapkan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,
melalui ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK menilai dan/atau menetapkan
jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD,
dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan
negara. Dilihat dari hal tersebut BPK seyogyanya menjadi lembaga/badan tunggal
yang dapat menetapkan kerugian keuangan yang dialami oleh negara dengan
melakukan perhitungan/audit kerugian negara, berdasarkan Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor :
16/PID.SUS-TPK/2015/PN.BNA
dan Putusan Nomor :
23/PID.SUS/TPK/2017/PN.BNA terdapat penafsiran berbeda oleh hakim
mengenai penetapan kerugian keuangan negara dengan memakai hasil
perhitungan/audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan menjelaskan apakah BPK
dan BPKP mempunyai tugas dan wewenang yang sama dalam menetapkan
kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana
pertimbangan hakim terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut.
Penulisan tesis ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan pendekatan
yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengacu kepada norma-
*
Mahasiswa
??
Ketua Komisi Pembimbing
???
Anggota Komisi Pembimbing
norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan
permasalahan yang diteliti sebagai pijakan normatif.
Bardasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tugas dan kewenangan dari
BPK dan BPKP terdapat persamaan dan perbedaan yang mendasar, secara
persamaan adalah sama-sama memilki tugas dan kewenangan dalam melakukan
perhitungan kerugian keuangan negara, dari segi perbedaannya lembaga BPK
memiliki tugas dan kewenangan secara konstitusional maupun secara undangundang
untuk menetapkan
adanya
kerugian
keuangan
negara
dalam
perkara
tindak
pidana
korupsi, sedangkan lembaga BPKP tidak memiliki kewenangan dalam
menetapkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana
korupsi. Selanjutnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya
yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BNA, majelis
hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan hasil perhitungan dari BPKP
sedangkan pada Putusan Nomor : 23/PID.SUS/TPK/2017/PN.BNA yang
menggunakan hasil perhitungan dari BPK, majelis hakim dalam pertimbangan
hukumnya hanya menggunakan hasil penetapan kerugian keuangan negara
berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan, meskipun yang dijadikan dasar
perhitungan menggunakan dari BPK.
Disarankan agar adanya kepastian hukum lembaga yang bertugas dan
berwenang menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana
korupsi, maka perlu disebut secara jelas dalam undang-undang yang mengatur
mengenai penanganan tindak pidana kurupsi, yang menjadi pedoman bagi
penegak hukum. Selanjutnya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mempertimbangkan ketentuan
undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya terhadap
pemenuhan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang
terdapat dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan kedepannya berpedoman
kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, sehingga peran BPK harus
dipertegas kembali dalam lingkungan Mahkamah Agung sebagai dasar utama
penetapan kerugian keuangan negara yang secara konstitusional memiliki
kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.
Kata Kunci ; Kewenangan, Menetapkan, Kerugian Keuangan Negara
ii
AUTHORITY IN DETERMINING STATE’S FINANCE LOSS IN
CORRUPTION CASES
iii
Oleh :
Runi Yasir
*
)
Faisal
Mohd. Din
??
???
ABSTRACT
Based on Article 1 point 22 of the Act Number 1, 2004 on State Treasury
states that “state/region loss is lack of money, obligations, and real things is
absolutely a violation of law either intentionally or reckless”. A state loss is an
absolute requirement to fulfill the elements “making state loss its money or its
finance” which is ruled in Article 2 and Article 3 of the Act Number 31, 1999 on
Corruption Suppression as has been changed with the Act Number 20, 2001. State
loss in which its amount is real and absolute must be counted and determined to
be responsible legally, through Article 10 point (1) of the Act Number 15, 2006 on
the Board of Finance Monitor (BPK), the body reviews and/or determines the
amount of the state loss a violation of law either intentionally or reckless
committed by treasures, State Enterprise/Regional Enterprises Managers, and
institution or other bodies who run the state finance management. Based on the
fact above, BPK ideally is to be an institution/a single body that can determines
the amount of the state loss by counting/auditing the state loss, Based on the
Decision of the Court of the Corruption Suppression at the First Instance Court of
Banda Aceh Number: 16/PID.SUS-TPK/2015/PN.BNA and the Decision Number:
23/PID.SUS/TPK/2017/PN.BNA there are different interpretation of judges
regarding the determination of the state loss by referring to the counting/auditing
which is done by the Monitoring Body OF Finance and Development (BPKP).
This research aims to know and explore whether BPK and BPKP has duty
and authority which is similar in determining the state loss in the case of
corruption and how is the court of the Corruption Suppression in regards with the
decision.
This is a library research, and juridical normative approach is applied, that
is referring to relevant legal norms and legislations with the problems research as
a normative standing.
The research shows that the duly and authority of BPK and BPKP
common and different in some basic aspects, it is similar in regard with duty and
authority in determining the amount of the finance loss of the state, however,
Unlike BPKP, BPK has duty and authority constitutionally or based on the laws
to state or confirm the loss of the state finance in the case of corruption. BPKP
*
Postgraduate Student
??
The Head of Supervision Commission
???
The Member of Commission
has no such authority in determining the finance loss of the state in the corruption
case. in addition in handling the case of the corruption suppression especially in
regard with the Court of Corruption Decision at the First Instance court of Banda
Aceh Number: 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BNA, the Judges in their decisions is
referring to the BPKP but at the Decision Number:
23/PID.SUS/TPK/2017/PN.BNA is using the result from the BPK, the judges in its
consideration is only used the determination of the state loss based on the facts
and evidences before the court despite the fact that the BPK’s result is used before
the trial.
It is recommended that there should be law certainty of the institution
having the duty and authority to determine the finance loss of the state in the
corruption case, hence it should be clearly mentioned in the Act regulating the
settlement of the corruption which is becoming the guidance for law enforcers. In
addition, the Judge Board of the Corruption Court of the first Instance Court of
Corruption in Banda Aceh should consider the Constitution and the Legislations
that are relevant in regard with the fulfillment of the elements “making state’s
finance and economy loss” which is ruled in Articles 2 and 3 of the Act Number
31, 1999 on the Corruption Suppression as has been changed with the Act
Number 20, 2001 by referring to the Supreme court Directive Number 4, 2016 on
the Implementation of the Last Meeting Decision Guides of the Supreme Court
Room 2016 as the Guidance of Court Duty Implementation, hence the roles of the
BPK must be reinstated in the Supreme Court as the main reference in
determining the finance loss of the state which is constitutionally having the
authority to determining the matter.
Key words; Authority, Determining, State’s Finance Loss
iv
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)
PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (R. BAYU FERDIAN, 2018)
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Thahirah Ananda Putri, 2025)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (DIVA SHAFIRA FHOENNA, 2025)
KEABSAHAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN NOTA KESEPAHAMAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM (Hadya Zuhra, 2026)