Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH PEER TO PEER LENDING)
Pengarang
Dhiky Wiafdi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010044
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Dhiky Wiafdi,
2019
Rismawati, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan pengguna layanan yang terdiri dari transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data; dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Namun dalam penyelenggaraannya terdapat penyelenggara yang merugikan penerima pinjaman dengan melakukan perbuatan penyalahgunaan data pribadi penerima pinjaman, cara penagihan pinjaman, iklan yang menyesatkan, maupun sistem bunga dan denda yang tidak jelas.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan konsumen yang didapatkan penerima pinjaman terhadap perbuatan penyelenggara yang merugikan dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, tanggung jawab penyelenggara terhadap perbuatannya, dan peran regulator mengenai pengawasan kepada penyelenggara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dengan cara wawancara digunakan sebagai ilmu bantu.
Berdasarkan hasil penelitian perlindungan konsumen terhadap penerima pinjaman secara umum diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77 /POJK.01/2016 dan diatur secara khusus mengenai permasalahan dalam penyelenggaraannya didalam Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab yang dikeluarkan oleh asosiasi. Penyelenggara diwajibkan bertanggung jawab mengganti kerugian yang disebabkan kelalaian dan kesalahan direksi maupun pegawai penyelenggara. Pengawasan yang dapat regulator lakukan yaitu dengan melakukan pengawasan secara tidak langsung, pengawasan langsung, dan pengawasan yang difokuskan kepada perilaku menyimpang pelaku jasa keuangan
Disarankan kepada penyelenggara agar setiap melakukan kegiatan layanannya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai jasa layananya dan kepada penerima pinjaman dalam melakukan pinjaman kepada penyelenggara yang tercatat untuk memperoleh perlindungan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan. Kepada regulator diharapkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pihak penyelenggara dengan lebih intens dan berkelanjutan.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS YURIDIS PENGIKATAN OBJEK JAMINAN KEBENDAAN PADA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (MUHAMMAD SYIRVAN MULZAN, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) BERBASIS PEER TO PEER (P2P) LENDING YANG BEROPERASI TANPA IZIN DI INDONESIA (Sepcya Putty Guciane, 2025)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI PADA APLIKASI PINJAMAN PEER TO PEER (P2P) LENDING (YASMI AZKIA SYUKRI, 2022)
PENGARUH FINTECH SYARIAH TERHADAP INKLUSI KEUANGAN SYARIAH UMKM PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH (Zikrina Putri, 2022)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH PEER TO PEER LENDING) (Dhiky Wiafdi, 2019)