WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN DALAM PERJANJIAN PENYEDIA JASA CATERING DI CV. NILA ORGANIZER/CATERING | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN DALAM PERJANJIAN PENYEDIA JASA CATERING DI CV. NILA ORGANIZER/CATERING


Pengarang

FANNY HAZRIALITA HARAHAP - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010176

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
FANNY HAZRIALITA HARAHAP, WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN DALAM PERJANJIAN PENYEDIA JASA CATERING DI CV. NILA ORGANIZER/CATERING
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 55), pp., bibl.
2019
Yusri, S.H., M.H.

Menurut Kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Seperti halnya dengan wanprestasi yang terjadi di CV. Nila Organizer/Catering. Perjanjian diawali dengan permintaan pengguna jasa jasa kepada pelaku usaha untuk menyediakan jasa catering. Sesuai dengan perjanjian tersebut, pembayaran akan lunas sebelum acara dilaksanakan. Namun hingga acara telah dilaksanakan, pengguna jasa tidak melunaskan pembayaran catering tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk dan isi perjanjian antara pelaku usaha catering dengan pengguna jasanya¸untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian antara pelaku usaha catering dengan pengguna jasanya, dan untuk menjelaskan penyelesaian wanprestasi yang dalam perjanjian antara pelaku usaha catering dengan pengguna jasanya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel, tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder.
Hasil peneltian menunjukkan umumnya perjanjian jasa catering umumnya dilakukan secara lisan. Isi perjanjian menyangkut jumlah, harga satuan, dan cara pembayaran. Faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi tersebut adalah para pihak menggunakan perjanjian secara lisan, adanya kepercayaan lebih dari salah satu pihak, kondisi ekonomi yang kurang memadai, gaya hidup yang tidak sesuai dengan kemampuan, dan kurangnya pemahaman mengenai hukum. Adapun penyelesaian yang ditempuh melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi. Pada jalur litigasi, sesuai putusan pengguna jasa wajib untuk melunaskan sisa pembayaran ditambah uang ganti rugi kepada pelaku usaha. Sedangkan pada jalur non litigasi, pengguna jasa menawarkan rumahnya untuk disewakan oleh pelaku usaha selama 2 (dua) tahun guna melunaskan sisa pembayaran catering tersebut.
Disarankan agar pelaku usaha terlebih dahulu menelaah calon pengguna jasa sebelum menerima permintaan penyedia jasa catering. Pelaku usaha sebaiknya menuliskan perjanjian sebagai bukti apabila terjadi persengketaan di kemudian hari dan meminta jaminan kepada pengguna jasanya, apabila sistem pembayaran yang dipilih adalah dalam bentuk cicilan. Pengguna jasa sebaiknya memahami terlebih dahulu isi perjanjian, sebelum timbulnya hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. Sebaiknya para pihak dalam perjanjian penyedia jasa catering melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing, para pihak hendaknya mengedepankan itikad baik.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK