Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENADAHAN HANDPHONE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
FARIZ ISDAYANDA SYAHPUTRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010109
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Abstrak
Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan,
bahwa dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.900.000,- dihukum : karena sebagai sekongkol, barang
siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima
sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,
menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang,
yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Namun
kenyataannya tindak pidana penadahan handphone dalam tiga tahun terakhir
(2016-2018) mengalami peningkatan sebanyak delapan kasus.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab
terjadinya penadahan handphone, hambatan yang dihadapi aparat penegak
hukum dan upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap tindak pidana
penadahan handphone.
Data diproses melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan terkait,
buku-buku teks dan pendapat para sarjana yang berkaitan dengan masalah yang
diteliti, Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai
responden yang berkaitan langsung dengan tindak pidana penadahan dan
informan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor penyebab terjadinya
tindak pidana penadahan handphone, yaitu keinginan memiliki handphone,
kondisi ekonomi pelaku, hubungan pertemanan antar pelaku serta pengetahuan
hukum yang rendah. Aparat penegak hukum mengalami beberapa hambatan
yaitu pelaku berpindah-pindah, pelaku menghilangkan barang bukti, kurangnnya
pemahaman hukum masyarakat dan kurangnya partisipasi masyarakat. Upaya
penanggulangan untuk mencegah penadahan handphone dilakukan melalui
penyuluhan hukum, sosialisasi tentang penadahan dan mengajak masyarakat
berhati-hati dalam membeli handphone.
Disarankan kepada masyarakat agar memperhatikan kondisi dan
kelengkapan handphone kemudian mencocokkan nomor imei pada handphone
serta memastikan handphone tersebut bukan hasil kejahatan, pemerintah harus
menerbitkan regulasi tentang jual beli handphone bekas sebagai bentuk upaya
preventif, dan bagi aparat penegak hukum untuk kembali menggiatkan kegiatan
sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang penadahan,khususnya penadahan
handphone.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)
TINDAK PIDANA PENADAHAN RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (M. IQBAL ALWANSYAH, 2022)
TINDAK PIDANA PENADAHAN HANDPHONE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (FARIZ ISDAYANDA SYAHPUTRA, 2019)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016)
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Fitriana, 2023)