<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="60836">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENADAHAN HANDPHONE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FARIZ ISDAYANDA SYAHPUTRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Abstrak&#13;
&#13;
Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan,&#13;
bahwa dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda&#13;
sebanyak-banyaknya Rp.900.000,- dihukum : karena sebagai sekongkol, barang&#13;
siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima&#13;
sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,&#13;
menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang,&#13;
yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Namun&#13;
kenyataannya tindak pidana penadahan handphone dalam tiga tahun terakhir&#13;
(2016-2018) mengalami peningkatan sebanyak delapan kasus.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab&#13;
terjadinya penadahan handphone, hambatan yang dihadapi aparat penegak&#13;
hukum dan upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap tindak pidana&#13;
penadahan handphone.&#13;
Data diproses melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian&#13;
kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan terkait,&#13;
buku-buku teks dan pendapat para sarjana yang berkaitan dengan masalah yang&#13;
diteliti, Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai&#13;
responden yang berkaitan langsung dengan tindak pidana penadahan dan&#13;
informan.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor penyebab terjadinya&#13;
tindak pidana penadahan handphone, yaitu keinginan memiliki handphone,&#13;
kondisi ekonomi pelaku, hubungan pertemanan antar pelaku serta pengetahuan&#13;
hukum yang rendah. Aparat penegak hukum mengalami beberapa hambatan&#13;
yaitu pelaku berpindah-pindah, pelaku menghilangkan barang bukti, kurangnnya&#13;
pemahaman hukum masyarakat dan kurangnya partisipasi masyarakat. Upaya &#13;
penanggulangan untuk mencegah penadahan handphone dilakukan melalui&#13;
penyuluhan hukum, sosialisasi tentang penadahan dan mengajak masyarakat&#13;
berhati-hati dalam membeli handphone.&#13;
Disarankan kepada masyarakat agar memperhatikan kondisi dan&#13;
kelengkapan handphone kemudian mencocokkan nomor imei pada handphone&#13;
serta memastikan handphone tersebut bukan hasil kejahatan, pemerintah harus&#13;
menerbitkan regulasi tentang jual beli handphone bekas sebagai bentuk upaya&#13;
preventif, dan bagi aparat penegak hukum untuk kembali menggiatkan kegiatan&#13;
sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang penadahan,khususnya penadahan&#13;
handphone. &#13;
&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>60836</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-08-08 11:24:37</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-08-08 12:03:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>