Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR: 79/PID.B/2018/PN.PSO TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Pengarang
Hutari Nadhira - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010092
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Hutari Nadhira STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN
NEGERI POSO NOMOR 79/PID.B/2018/PN.PSO
TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,57), pp., bibl.,app.
Nurhafifah, S.H., M.Hum.
Pada kasus ini, terdakwa Muhtar I. Saenda alias Taro diduga bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan dan diancam pidana dengan dakwaan
Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Subsidair Pasal 351 ayat (1) yang termuat
dalam surat dakwaan. Kemudian terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP dan dijatuhi hukuman selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Permasalahan yang didapat yaitu ketidaktelitian penuntut umum dalam membuat
surat dakwaan dan dalam menetapkan pasal yang didakwakan, serta hakim kurang
cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan. Seharusnya penuntut
umum harus membuat surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap.
Kemudian terdapat unsur direncanakan yang seharusnya diperhatikan dan
dimasukkan kedalam surat dakwaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindakan penuntut umum yang
tidak teliti dalam membuat surat d akwaan, serta kurang tepat dalam menetapkan
pasal yang didakwakan, dan tindakan hakim yang tidak memperhatikan fakta-
fakta persidangan yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi.
Penelitian ini bersifat studi kasus apabila dilihat dari tujuannya termasuk
dalam bagian penelitian normatif (normative legal research). Data yang
digunakan melalui studi kasus kepustakaan guna memperoleh data sekunder yaitu
melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, dan menelaah Peraturan
Perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan alat
penelitian yang digunakan adalah studi dokumen berupa Putusan Pengadilan
Negeri Poso Nomor. 79/Pid.B/2018/PN.Pso selaku putusan pengadilan yang
berkaitan dengan kasus yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum yang tidak teliti dalam
membuat surat dakwaan sehingga surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi
hukum, serta tidak cermat dalam menetapkan pasal yang didakwakan yang mana
tepatnya Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan hakim yang tidak cermat dalam
memperhatikan fakta-fakta persidangan yaitu: adanya fakta bahwa terdakwa
merencanakan penganiayaan ini terlebih dahulu, terdakwa menerobos masuk
secara paksa rumah korban, dan terdakwa pernah dihukum sebelumnya.
Diharapkan bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pelatihan
dan workshop pembuatan surat dakwaan, dan focus group discussion membahas
kasus rumit. Kemudian Pengadilan Negeri Poso untuk tidak merekomendasikan
tindakan “copy-paste” dan lebih memantau petugas dalam mengunggah putusan
ke Direktori Putusan. Serta majelis hakim untuk meninjau kembali kasus-kasus
yang pernah ada dan mengamati fakta-fakta persidangan didalamnya.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 133/PID.B/2023/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (AULIA KHARI, 2024)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO RNNOMOR: 91/PID.SUS/2011/PN.PSO RNTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Cut Rizky Febrina, 2015)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG NOMOR 96/PID.SUS/2018/PN.AMR TENTANG KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (IKHLASUL AMAL, 2022)