<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="60782">
 <titleInfo>
  <title>STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR:</title>
  <subTitle>79/PID.B/2018/PN.PSO TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hutari Nadhira</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Hutari Nadhira   STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN &#13;
NEGERI  POSO  NOMOR  79/PID.B/2018/PN.PSO&#13;
TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN&#13;
2019  Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v,57), pp., bibl.,app.&#13;
Nurhafifah, S.H., M.Hum.&#13;
Pada kasus ini,  terdakwa Muhtar I. Saenda alias Taro diduga bersalah &#13;
melakukan tindak pidana penganiayaan  dan diancam pidana dengan dakwaan &#13;
Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan  Subsidair  Pasal 351 ayat (1) yang termuat &#13;
dalam surat dakwaan. Kemudian terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat &#13;
(1) KUHP dan dijatuhi hukuman selama  2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.&#13;
Permasalahan yang didapat  yaitu  ketidaktelitian  penuntut umum dalam  membuat&#13;
surat dakwaan dan dalam menetapkan pasal yang didakwakan, serta hakim kurang &#13;
cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan.  Seharusnya  penuntut &#13;
umum harus membuat surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap. &#13;
Kemudian terdapat  unsur direncanakan  yang seharusnya diperhatikan dan &#13;
dimasukkan kedalam surat dakwaan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindakan penuntut umum yang &#13;
tidak teliti dalam membuat surat d akwaan, serta kurang tepat  dalam menetapkan &#13;
pasal yang didakwakan, dan tindakan hakim yang tidak memperhatikan   fakta-&#13;
fakta persidangan yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi.&#13;
Penelitian ini bersifat studi kasus  apabila dilihat dari tujuannya termasuk &#13;
dalam  bagian  penelitian normatif  (normative legal research).  Data  yang &#13;
digunakan  melalui studi kasus kepustakaan guna memperoleh data sekunder yaitu &#13;
melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip,  dan menelaah Peraturan &#13;
Perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan alat &#13;
penelitian yang digunakan adalah studi dokumen berupa Putusan Pengadilan &#13;
Negeri Poso Nomor. 79/Pid.B/2018/PN.Pso selaku putusan pengadilan yang &#13;
berkaitan dengan kasus yang diteliti.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum yang tidak teliti dalam &#13;
membuat surat dakwaan sehingga surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi &#13;
hukum, serta  tidak cermat dalam menetapkan pasal yang didakwakan yang mana &#13;
tepatnya Pasal 353  ayat (1)  KUHP, dan hakim yang tidak cermat dalam &#13;
memperhatikan fakta-fakta persidangan yaitu: adanya fakta bahwa terdakwa &#13;
merencanakan penganiayaan ini terlebih dahulu, terdakwa menerobos masuk &#13;
secara paksa rumah korban, dan terdakwa pernah dihukum sebelumnya.&#13;
Diharapkan bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pelatihan &#13;
dan  workshop  pembuatan surat dakwaan, dan  focus group  discussion  membahas &#13;
kasus rumit. Kemudian Pengadilan Negeri Poso untuk tidak merekomendasikan &#13;
tindakan  “copy-paste”  dan lebih memantau petugas dalam mengunggah putusan &#13;
ke Direktori Putusan. Serta majelis hakim untuk meninjau kembali kasus-kasus &#13;
yang pernah ada dan mengamati fakta-fakta persidangan didalamnya.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>60782</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-08-07 14:51:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-08-07 15:11:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>